Youtuber Muhammad Kece Ditahan di Polres Ciamis untuk Proses Sidang Kasus Penistaan Agama
Hukum | 23 November 2021, 12:31 WIBM kece merupakan tersangka kasus penistaan agama yang ditangkap di Mengwi, Badung, Bali pada Selasa (24/8/2021) lalu.
Baca juga: Terbukti Lalai Hingga Muhammad Kece Dianiaya, Dua Penjaga Rutan Bareskrim Polri Kena Sanksi
Penangkapan dipimpin langsung direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi.
Saat ditahan ditahan di rutan Bareskrim Polri, M Kece dikeroyok dan dianiaya oleh sejumlah tahanan lain. Salah satunya irjen Napoleon Bonaparte yang terjerat kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Tak hanya dikeroyok, M Kece juga dilumuri dengan feses atau kotoran manusia.
Tersangka dijerat pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 156 dan atau pasal 156 huruf a kuhpidana.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV