> >

Youtuber Muhammad Kece Ditahan di Polres Ciamis untuk Proses Sidang Kasus Penistaan Agama

Hukum | 23 November 2021, 12:31 WIB
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece atau M Kece dipindahkan ke Polres Ciamis, Jawa Barat, untuk jalani proses sidang.

M Kece di sana sudah hampir lima hari dan berstatus sebagai tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Ciamis.

Demikian hal itu disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi kepada reporter Kompas TV, Dede Idin, Selasa (23/11/2021).

Wahyu mengatakan M Kece berada di ruangan terpisah. Ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kesehatan yang bersangkutan.

"Untuk menjamin keselamatan sembari menunggu proses sidang tersangka dan antisipasi kejadian yang tak di inginkan," kata Wahyu, Selasa.

Baca juga: Ditetapkan Terduga Pelanggar Kasus Penganiayaan pada Muhammad Kece, Karutan Bareskrim akan Disidang

Menurut Wahyu, hak dan kewenangan atas Muhammad Kece ada di PN Ciamis. Sehingga, pihaknya tak bisa mengizinkan siapa pun untuk membesuk, kecuali ada izin dari pengadilan

"Tetap akan diberikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku, yakni tersangka dapat dijenguk oleh kerabatnya asalkan ada izin dari Pengadilan Negeri Ciamis," terangnya.

Selama ditahan di Polres Ciamis, polisi masih belum menerima jadwal kapan M Kece akan disidangkan.

Namun, Wahyu memastikan pihak kepolisian akan mengawal jadwal persidangan dengan mengerahkan pasukan apabila dibutuhkan pengamanan tambahan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU