> >

Proses Hukum Kasus HAM Buntu, Komnas HAM Minta Pemerintah Membuat Kebijakan Baru

Berita utama | 22 November 2021, 15:30 WIB
Salah satu keluarga korban tragedi Mei Tahun 1998, Ruyati ,membubuhkan tanda tangan di mural pelanggaran HAM ketika peresmian mural Prasasti Tragedi Trisaksti dan Mei 1998 di kawasan Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Senin (12/5). Peresmian mural tersebut bertujuan mengingatkan kepada pemerintah dalam penuntasan peristiwa pelanggaran HAM berat dan sebuah gerakan melawan lupa melalui peresmian Mural Prasasti Tragedi Trisakti dan Mei 1998. (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah membuat kebijakan baru sebagai dasar hukum untuk pemenuhan hak-hak korban.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).

“Jangan hak-hak korban terus diabaikan, akibat proses hukum yang buntu,” kata Amiruddin.

Amiruddin menuturkan terobosan untuk kasus dugaan pelanggaran HAM perlu berbentuk langkah hukum, yaitu dimulainya penyidikan oleh Jaksa Agung atas beberapa Peristiwa sesuai pasal 21 dan 22 UU No. 26 Tahun 2000.

“Untuk memulai penyidikan, silakan Jaksa Agung memilih peristiwa yang mana saja dari 12 berkas hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah diserahkan ke Jaksa Agung,” ujar Amiruddin.

Bagi Amiruddin yang merupakan Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat, sesuai UU No. 26 Tahun 2000, selain langkah membentuk Tim Penyidik dan mulai melakukan penyidikan, bukanlah terobosan saat ini.

Baca Juga: Komnas HAM: Polri Jadi Lembaga Negara yang Paling Banyak Diadukan Terkait Dugaan Pelanggaran HAM

“Apalagi menyodorkan langkah-langkah pengkajian yang sekedar bermain wacana. Pengkajian akan berguna dalam rangka dimulainya penyidikan.” ucapnya.

Lebih lanjut, Amiruddin mengaku menyimak pemberitaan soal Jaksa Agung akan mengambil langkah terobosan untuk menyelesaikan peristiwa-peristiwa yang di dalamnya ada dugaan pelanggaran HAM yang berat.

“Saya sebagai Ketua Tim, menghormati dan menyambut baik langkah terobosan yang hendak diambil Jaksa Agung, demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” kata Amiruddin.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU