Proses Hukum Kasus HAM Buntu, Komnas HAM Minta Pemerintah Membuat Kebijakan Baru
Berita utama | 22 November 2021, 15:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah membuat kebijakan baru sebagai dasar hukum untuk pemenuhan hak-hak korban.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).
“Jangan hak-hak korban terus diabaikan, akibat proses hukum yang buntu,” kata Amiruddin.
Amiruddin menuturkan terobosan untuk kasus dugaan pelanggaran HAM perlu berbentuk langkah hukum, yaitu dimulainya penyidikan oleh Jaksa Agung atas beberapa Peristiwa sesuai pasal 21 dan 22 UU No. 26 Tahun 2000.
“Untuk memulai penyidikan, silakan Jaksa Agung memilih peristiwa yang mana saja dari 12 berkas hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah diserahkan ke Jaksa Agung,” ujar Amiruddin.
Bagi Amiruddin yang merupakan Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat, sesuai UU No. 26 Tahun 2000, selain langkah membentuk Tim Penyidik dan mulai melakukan penyidikan, bukanlah terobosan saat ini.
Baca Juga: Komnas HAM: Polri Jadi Lembaga Negara yang Paling Banyak Diadukan Terkait Dugaan Pelanggaran HAM
“Apalagi menyodorkan langkah-langkah pengkajian yang sekedar bermain wacana. Pengkajian akan berguna dalam rangka dimulainya penyidikan.” ucapnya.
Lebih lanjut, Amiruddin mengaku menyimak pemberitaan soal Jaksa Agung akan mengambil langkah terobosan untuk menyelesaikan peristiwa-peristiwa yang di dalamnya ada dugaan pelanggaran HAM yang berat.
“Saya sebagai Ketua Tim, menghormati dan menyambut baik langkah terobosan yang hendak diambil Jaksa Agung, demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” kata Amiruddin.
“Terutama kepada korban dan keluarga korban. Mereka sudah terlalu lama menunggu.”
Dalam keterangannya, Amiruddin membeberkan hingga saat ini, Komnas HAM telah selesai menyelidiki 12 peristiwa yang diduga terjadi pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa tersebut sesuai pasal 18 dan pasal 20 (1) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Baca Juga: MA Tolak Gugatan Soal Pernyataan Jaksa Agung Terkait Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM
“Seluruh berkas hasil penyelidikan itu telah diserahkan ke Jaksa Agung,” ucap Amiruddin.
“Berkas-berkas itu telah diserahkan ke Jaksa Agung, ada yang telah berusia 15 tahun, dan juga ada hampir dua tahun yaitu tentang Peristiwa Paniai, Papua.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV