> >

Proses Hukum Kasus HAM Buntu, Komnas HAM Minta Pemerintah Membuat Kebijakan Baru

Berita utama | 22 November 2021, 15:30 WIB
Salah satu keluarga korban tragedi Mei Tahun 1998, Ruyati ,membubuhkan tanda tangan di mural pelanggaran HAM ketika peresmian mural Prasasti Tragedi Trisaksti dan Mei 1998 di kawasan Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Senin (12/5). Peresmian mural tersebut bertujuan mengingatkan kepada pemerintah dalam penuntasan peristiwa pelanggaran HAM berat dan sebuah gerakan melawan lupa melalui peresmian Mural Prasasti Tragedi Trisakti dan Mei 1998. (Sumber: Kompas.id)

“Terutama kepada korban dan keluarga korban. Mereka sudah terlalu lama menunggu.”

Dalam keterangannya, Amiruddin membeberkan hingga saat ini, Komnas HAM telah selesai menyelidiki 12 peristiwa yang diduga terjadi pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa tersebut sesuai pasal 18 dan pasal 20 (1) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Baca Juga: MA Tolak Gugatan Soal Pernyataan Jaksa Agung Terkait Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM

“Seluruh berkas hasil penyelidikan itu telah diserahkan ke Jaksa Agung,” ucap Amiruddin.

“Berkas-berkas itu telah diserahkan ke Jaksa Agung, ada yang telah berusia 15 tahun, dan juga ada hampir dua tahun yaitu tentang Peristiwa Paniai, Papua.”

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU