Proses Hukum Kasus HAM Buntu, Komnas HAM Minta Pemerintah Membuat Kebijakan Baru
Berita utama | 22 November 2021, 15:30 WIB“Terutama kepada korban dan keluarga korban. Mereka sudah terlalu lama menunggu.”
Dalam keterangannya, Amiruddin membeberkan hingga saat ini, Komnas HAM telah selesai menyelidiki 12 peristiwa yang diduga terjadi pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa tersebut sesuai pasal 18 dan pasal 20 (1) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Baca Juga: MA Tolak Gugatan Soal Pernyataan Jaksa Agung Terkait Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM
“Seluruh berkas hasil penyelidikan itu telah diserahkan ke Jaksa Agung,” ucap Amiruddin.
“Berkas-berkas itu telah diserahkan ke Jaksa Agung, ada yang telah berusia 15 tahun, dan juga ada hampir dua tahun yaitu tentang Peristiwa Paniai, Papua.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV