> >

Ketua Komisi X DPR Desak Dosen Universitas Riau yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Dipecat

Politik | 19 November 2021, 16:12 WIB

 

Ketua Komisi X Syaiful Huda di Gedung DPR (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendesak Rektorat Universitas Riau (Unri) untuk memecat seorang dosen bernama Syafri Harto yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi yang sedang menjalani bimbingan skripsi. 

Saat ini Polda Riau telah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. 

"Kami menilai dosen Universitas Riau Syafri Harto layak dicopot jabatannya baik sebagai dosen maupun sebagai Dekan Fisip Universitas Riau. Status tersangka dugaan pencabulan kepada mahasiswi bimbingan skripsinya sungguh membuat kita semua merasa miris."

"Betapa tidak seorang dosen yang harusnya menjadi role model bagi anak didiknya, tetapi malah melakukan tindakan tidak senonoh di saat melakukan kegiatan akademis," kata Huda kepada Kompas TV, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Dosen Universitas Riau Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi

Politikus PKB itu menilai kekerasan seksual kerap terjadi di lingkungan kampus, sehingga Permendikbud PPKS Nomor 30 tahun 2021 perlu ada agar kejadian serupa tak terulang kembali.

Menurut dia, kasus dugaan pencabulan di Universitas Riau ini menjadi bukti jika kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi memang seringkali terjadi 

"Maka di sini signifikansi adanya Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti kuasa hukum Syafri Harto yang mendesak polisi melakukan penelusuran terhadap korban.

Huda mengimbau agar kuasa hukum itu fokus membela kliennya yang sedang terjerat kasus dugaan pencabulan.

"Langkah pengacara tersangka yang mendorong pihak yang berwajib memeriksa latar belakang korban tidak etis dilakukan. Langkah tersebut hanya akan kian membuat malu klien dan juga civitas akademika Universitas Riau." 

"Tidak usah menyeret opini dan arah penyidikan ke latar belakang korban. Sebab apapun latar belakang korban, tindakan tidak senonoh tersebut tidak bisa dibenarkan," katanya.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Universitas Riau Naik Status Perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan

Sebelumnya, penetapan Syafri Harto sebagai tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa keterangan saksi dan juga sejumlah barang bukti.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan, polisi telah melakukan gelar perkara.

Hasilnya, perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dan Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul.

Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP pada Syafri dan akan memeriksa Syafri sebagai tersangka dalam waktu dekat. 

Kasus ini bermula dari laporan 'l', mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Fisip Unri ke Polresta Pekanbaru.

Korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ketika tengah melakukan bimbingan skripsi dengan pelaku. Kasus ini kemudian ditangani oleh Ditreskrimum Polda Riau.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU