> >

Ketua Komisi X DPR Desak Dosen Universitas Riau yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Dipecat

Politik | 19 November 2021, 16:12 WIB

Huda mengimbau agar kuasa hukum itu fokus membela kliennya yang sedang terjerat kasus dugaan pencabulan.

"Langkah pengacara tersangka yang mendorong pihak yang berwajib memeriksa latar belakang korban tidak etis dilakukan. Langkah tersebut hanya akan kian membuat malu klien dan juga civitas akademika Universitas Riau." 

"Tidak usah menyeret opini dan arah penyidikan ke latar belakang korban. Sebab apapun latar belakang korban, tindakan tidak senonoh tersebut tidak bisa dibenarkan," katanya.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Universitas Riau Naik Status Perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan

Sebelumnya, penetapan Syafri Harto sebagai tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa keterangan saksi dan juga sejumlah barang bukti.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan, polisi telah melakukan gelar perkara.

Hasilnya, perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dan Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul.

Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP pada Syafri dan akan memeriksa Syafri sebagai tersangka dalam waktu dekat. 

Kasus ini bermula dari laporan 'l', mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Fisip Unri ke Polresta Pekanbaru.

Korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ketika tengah melakukan bimbingan skripsi dengan pelaku. Kasus ini kemudian ditangani oleh Ditreskrimum Polda Riau.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU