Ketua Komisi X DPR Desak Dosen Universitas Riau yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Dipecat
Politik | 19 November 2021, 16:12 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendesak Rektorat Universitas Riau (Unri) untuk memecat seorang dosen bernama Syafri Harto yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi yang sedang menjalani bimbingan skripsi.
Saat ini Polda Riau telah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Kami menilai dosen Universitas Riau Syafri Harto layak dicopot jabatannya baik sebagai dosen maupun sebagai Dekan Fisip Universitas Riau. Status tersangka dugaan pencabulan kepada mahasiswi bimbingan skripsinya sungguh membuat kita semua merasa miris."
"Betapa tidak seorang dosen yang harusnya menjadi role model bagi anak didiknya, tetapi malah melakukan tindakan tidak senonoh di saat melakukan kegiatan akademis," kata Huda kepada Kompas TV, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: Dosen Universitas Riau Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi
Politikus PKB itu menilai kekerasan seksual kerap terjadi di lingkungan kampus, sehingga Permendikbud PPKS Nomor 30 tahun 2021 perlu ada agar kejadian serupa tak terulang kembali.
Menurut dia, kasus dugaan pencabulan di Universitas Riau ini menjadi bukti jika kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi memang seringkali terjadi
"Maka di sini signifikansi adanya Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti kuasa hukum Syafri Harto yang mendesak polisi melakukan penelusuran terhadap korban.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV