> >

Muhadjir: Tidak Ada Penyekatan saat Libur Nataru, tapi Kita Imbau Masyarakat Tidak Bepergian

Update corona | 19 November 2021, 10:38 WIB
Ilustrasi. Penyekatan kendaraan di Pintu Tol Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, tidak ada penyekatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kendati begitu, pemerintah tetap mengimbau agar masyarakat tidak bepergian. Hal tersebut, menurut dia, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet. 
 
Muhadjir meminta masyarakat merencanakan kegiatan libur Nataru yang bersifat kekeluargaan tetapi kenyamanan dan kegembiraannya tetap terjaga. 

"Intinya sesuai arahan Presiden, tidak ada penyekatan. Tidak ada penyekatan tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian. Kecuali untuk tujuan-tujuan primer," kata Muhadjir usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Libur Nataru PPKM Level 3 Diberlakukan, Pelau Usaha Pahami Pengetatan Mobilitas

Adapun syarat perjalanan selama libur Nataru, kata Muhadjir, akan diatur oleh Menteri Perhubungan (Menhub) dan Kapolri.

Saat ini, penyusunan syarat-syarat yang dimaksud masih dalam koordinasi secara intensif. 

"Syarat perjalanan nanti akan diatur lebih lanjut oleh Pak Menhub dan Pak Kapolri. Jadi sekarang sedang koordinasi intensif. Tapi Insya Allah tidak ada hal-hal yang prinsip, bukan beban yang prinsipil," terangnya.

Baca Juga: Jokowi Resmi Tunjuk Muhadjir Effendy Jadi Koordinator Penanganan Covid-19 Khusus Periode Nataru

Dalam kesempatan yang sama, Muhadjir menjelaskan, kebijakan khusus untuk libur Nataru nanti akan menerapkan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang berlaku pada PPKM Level 3. 

Meski demikian, dia menegaskan bukan berarti daerah yang sudah berstatus PPKM Level 1 diturunkan lagi levelnya ke Level 3. 

"Jadi, memang khusus selama libur Natal dan Tahun Baru itu digunakan ketentuan yang berlaku untuk PPKM Level 3. Lalu nanti ada beberapa tambahan sesuai arahan Bapak Presiden. Terutama pelarangan dan pengetatan pertemuan-pertemuan yang berskala besar," ujar Muhadjir.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memastikan akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: PPKM Level 3 Di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember 2021, Ini Tanggapan PHRI Kota Malang

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU