> >

Mulai 24 Desember PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia: Pesta Kembang Api hingga Pawai Dilarang

Update corona | 17 November 2021, 23:33 WIB
Ilustrasi pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah bakal memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021.

Demikian informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Baca Juga: PPKM 16-29 November, Begini Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara

Muhadjir mengatakan, kebijakan PPKM level 3 tersebut rencananya berlangsung selama kurang lebih satu pekan atau hingga 2 Januari 2021.

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring pada Rabu (17/11/2021).

Muhadjir menjelaskan, penerapan PPKM level 3 ini sebelumnya  sudah ada kesepakatan, bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya akan diseragamkan.

Baca Juga: Pakar Sebut Potensi Lonjakan Kasus Covid-19 Besar, Tapi Tak Sebanyak Gelombang Pertama

Meskipun demikian, kata dia, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (Inmendagri) terbaru.

Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan diterbitkan pada 22 November 2021.

Muhadjir menambahkan, seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, maka akan ada pelarangan terhadap sejumlah kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Baca Juga: IDI Minta Pemerintah dan Warga Aktif Cegah Gelombang Ketiga Covid-19

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir.

Muhadjir mengungkapkan alasan pemerintah memberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember mendatang sebagai upaya memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Muhadjir menilai, kebijakan tersebut diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

Baca Juga: DKI Sebut 47 Persen Kasus Positif Covid-19 di Jakarta pada 17 November Pekerja Migran

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ucap Muhadjir.

Dengan demikian, dalam pemberlakuan PPKM nantinya akan ada keseragaman secara nasional.

Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Libur Natal dan Tahun Baru, Jangan Lengah di Tengah Pelonggaran!

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU