Mulai 24 Desember PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia: Pesta Kembang Api hingga Pawai Dilarang
Update corona | 17 November 2021, 23:33 WIBBaca Juga: IDI Minta Pemerintah dan Warga Aktif Cegah Gelombang Ketiga Covid-19
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir.
Muhadjir mengungkapkan alasan pemerintah memberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember mendatang sebagai upaya memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Muhadjir menilai, kebijakan tersebut diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.
Baca Juga: DKI Sebut 47 Persen Kasus Positif Covid-19 di Jakarta pada 17 November Pekerja Migran
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ucap Muhadjir.
Dengan demikian, dalam pemberlakuan PPKM nantinya akan ada keseragaman secara nasional.
Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.
Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Libur Natal dan Tahun Baru, Jangan Lengah di Tengah Pelonggaran!
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV