> >

Akhirnya, Laporan Prodem Terhadap Luhut dan Erick Thohir Terkait Bisnis PCR Diterima Polisi

Hukum | 16 November 2021, 16:59 WIB
Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) kembali membuat laporan terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait bisnis tes Polymerase Chain Reaction (PCR) ke Polda Metro Jaya, jakarta, Selasa (16/11/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Laporan Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait bisnis tes Polymerase Chain Reaction (PCR) akhirnya diterima Polda Metro Jaya.

Laporan ini sebelumnya, Senin (15/11/2021), sempat ditolak karena adanya perbedaan pendapat antara Prodem dan kepolisian.

"Laporan terhadap Bapak Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya," ucap Ketua Majelis Prodem Iwan Sumule, Selasa (1/11/2021).

Laporan tersebut tertuang dalam LP Nomor LP/B/5734/XI/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya.

Iwan mengungkapkan sangat mengapresiasi Polda Metro Jaya karena telah mempertimbangkan laporan Prodem tersebut, yang mana, kata dia, dibuat atas dasar quality before the law atau asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama.

"Kami menyampaikan apreasiasi dan berterima kasih kepada Polda Mtero Jaya karena sudah memberikan kesamaa hukum kepada kami," ungkapnya.

Baca juga: Prodem Ngotot Laporkan Luhut dan Erick Thohir, Besok Kembali Datangi Polda Metro Jaya

Iwan menjelaskan, Prodem melaporkan Luhut dan Erick atas dugaan pelanggaran pidana Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Dia menyebut kedua pejabat tersebut patut diduga melanggar pasal 5 ayat 4 yang berbunyi "Tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme" serta pasal 21 dan pasal 22. 

Menurut Iwan, Luhut sendiri sudah mengakui kepemilikan saham di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) yang merupakan salah satu perusahaan penyelenggara tes PCR. 

Di dalam PT GSI juga ada kepemilikan saham dari pengusaha Garibaldi Thohir yang merupakan saudara kandung Erick.

Iwan menyatakan dua fakta yang telah diakui tersebut mengindikasikan adanya praktik kolusi dan nepotisme.

Baca juga: Gagal Mediasi, Luhut akan Lanjut Kasus Haris Azhar dan Fatia ke Pengadilan: Sekali-kali Biar Belajar

"Itu pengkhinatan cita-cita perjuangan reformasi yang tuntutan utamanya adalah pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Dipertontonkan penyelenggara negara. Kami geram bercampur sedih," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Mtero Jaya menolak laporan Prodem terhadap Luhut Binsar Pandjaitan Erick Thohir terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam bisnis PCR di PT GSI.

Iwan menjelaskan laporan tersebut ditolak karena adanya perbedaan persepsi dengan pihak polisi mengenai substansi laporan.

Baca juga: Hariz Azhar Siap Bertemu Luhut di Pengadilan

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU