> >

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, Sejumlah Pintu Masuk Internasional akan Dibuka

Update | 16 November 2021, 16:54 WIB
Ilustrasi pintu masuk Indonesia untuk kedatangan internasional. Seorang calon penumpang pesawat tampak sedang berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (12/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah, hingga 29 November 2021.

Oleh sebab itu, salah satu sektor yakni perjalanan internasional tak luput dari peraturan yang berlaku selama masa perpanjangan PPKM tersebut.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 60 Tahun 2021, pemerintah bakal membuka sejumlah pintu masuk untuk kedatangan internasional.

Pintu masuk kedatangan internasional mana saja yang bakal dibuka oleh pemerintah, simak rangkuman berikut untuk mengetahuinya.

Baca Juga: Pintu Masuk Wisatawan Asing Dibuka, Kapolri Minta Jajaran Kepolisian Antisipasi Varian Baru Covid-19

Pintu Masuk Perjalanan Udara

Kini, selain Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai Bali, pemerintah akan membuka beberapa bandara yang lain untuk menerima kedatangan internasional.

Seperti Bandara Hang Nadim Batam, Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang, serta Sam Ratulangi Manado.

Pintu Masuk Perjalanan Laut

Pelaku perjalanan internasional dengan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht) kini sudah bisa berlabuh di Indonesia melalui pintu masuk yang ada di Provinsi Bali dan Kepulauan Riau.

Namun, tetap perlu diperhatikan bahwa ada pengaturan teknis untuk pintu masuk tersebut, yang akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan atau Satgas Covid-19.

Baca Juga: Singapura Berencana Buka Kembali Pintu Masuk Bagi WNI

Perjalanan Domestik

Sementara itu, pada masa perpanjangan PPKM saat ini, ketentuan perjalanan domestik sudah tak lagi diatur dalam Imendagri terbaru.

Aturan atau persyaratan perjalanan domestik sesuai dengan ketentuan disebutkan akan diatur oleh Satgas Covid-19 Nasional.

"Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," bunyi Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021.

Namun, Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 masiih akan mengatur masalah kapasitas transportasi dan kendaraan umum selama masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali.

Adapun, aturan tersebut menyebutkan, transportasi umum di daerah PPKM level 3 diperbolehkan beroperasi dengan penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas total. Sedangkan, pesawat boleh beroperasi dengan 100 persen kapasitas penumpang.

Kemudian, untuk daerah PPKM level 2, transportasi umum termasuk pesawat diberlakukan peraturan kapasitas hingga 100 persen.

Terakhir, untuk daerah PPKM level 1, kendaraan umum seperti angkutan masal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa atau rental dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 100 persen.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU