PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, Sejumlah Pintu Masuk Internasional akan Dibuka
Update | 16 November 2021, 16:54 WIBSementara itu, pada masa perpanjangan PPKM saat ini, ketentuan perjalanan domestik sudah tak lagi diatur dalam Imendagri terbaru.
Aturan atau persyaratan perjalanan domestik sesuai dengan ketentuan disebutkan akan diatur oleh Satgas Covid-19 Nasional.
"Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," bunyi Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021.
Namun, Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 masiih akan mengatur masalah kapasitas transportasi dan kendaraan umum selama masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali.
Adapun, aturan tersebut menyebutkan, transportasi umum di daerah PPKM level 3 diperbolehkan beroperasi dengan penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas total. Sedangkan, pesawat boleh beroperasi dengan 100 persen kapasitas penumpang.
Kemudian, untuk daerah PPKM level 2, transportasi umum termasuk pesawat diberlakukan peraturan kapasitas hingga 100 persen.
Terakhir, untuk daerah PPKM level 1, kendaraan umum seperti angkutan masal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa atau rental dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 100 persen.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV