> >

Terungkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terima Gratifikasi untuk Beli Speed Boat dan Jetski Anak

Hukum | 15 November 2021, 18:56 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat tiba di Gedung KPK, Sabtu (27/2/2021). Dia terjaring OTT KPK pada Jumat malam. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

"Hasil tukaran tersebut diserahkan kepada terdakwa sedangkan sisa Rp1,2 miliar diserahkan kepada M. Fathul Fauzi Nurdin untuk dibelikan mesin speed boat dan jetski sebagaimana tertuang dalam percakapan Whatsapp antara saksi Muhammad Ardi dan terdakwa," ucap jaksa.

Baca Juga: KPK: 334 Pelaku Usaha Terlibat Praktik Korupsi, Modusnya dari Gratifikasi hingga Suap

Namun, di persidangan Nurdin Abdullah menerangkan bahwa pembelian 2 unit jetski dan 2 unit mesin speedboat itu dibeli dengan menggunakan uang pribadinya yang dititipkan kepada Muhammad Ardi di Bank Mandiri.

"Atas keterangan terdakwa tersebut, penuntut umum berpendapat bahwa keterangan tersebut bertentangan dengan keterangan saksi Muhammad Ardi, Sari Pudjiastuti, Muhammad Salman Natsir," kata Jaksa.

"Serta bertentangan pula dengan barang bukti tangkapan layar whatsapp antara M.Ardi dan terdakwa Nurdin Abdullah yang isinya menyatakan adanya permintaan terdakwa ke M Ardi agar sisa uang yang diserahkan oleh M Salman Natsir yang berasal dari pemberian H Momo dan Hj Andir Indar diatur M Fathul Fauzi Nurdin."

Sehingga bantahan Nurdin Abdullah, menurut JPU KPK, harus ditolak dan tidak perlu dipertimbangkan.

Baca Juga: Viral Video Bupati Banyumas Minta KPK Panggil Dulu Kalau Mau OTT, Begini Klarifikasinya

Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp3,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura subsider 1 tahun penjara.

Nurdin juga diminta untuk dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Nurdin dinilai terbukti menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,596 miliar) dan Rp2,5 miliar serta gratifikasi senilai Rp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,128 miliar) sehingga total seluruhnya adalah sekitar Rp13,812 miliar.

Baca Juga: KPK Respons Pernyataan Bupati Banyumas: Selama Pegang Teguh Integritas, Tidak Perlu Takut OTT

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU