Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Terima Gratifikasi, Petugas Taman dan Protokol Kebagian
Hukum | 15 November 2021, 16:54 WIBSULAWESI SELATAN, KOMPAS.TV - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengaku telah menerima gratifikasi dari para pengusaha dan direksi Bank Sulseslbar.
Gratifikasi tersebut, diberikan Nurdin Abdullah untuk memberikan bonus tahunan kepada petugas taman, protokol, mesin speed boat, dan jetsky.
Demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin dalam keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar seperti dikutip dari Antara, Senin (15/11/2021).
“Di persidangan terdakwa mengakui bahwa benar pernah menerima uang sejumlah 200 ribu dolar AS dari saksi Nuwardi bin Pakki alias Haji Momo,” ungkap Zainal.
“Mengakui benar menerima uang dari Fery Tanriadi sejumlah Rp2,2 miliar yang kemudian terdakwa meminta ditukarkan ke dalam bentuk dolar Singapura,” tambah Zainal.
Sebagai informasi, Fery Tanriady adalah rekanan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang juga Komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Rita Widyasari, Aliza Gunado, dan Edy Sujarwo untuk Tersangka Azis Syamsuddin
Tidak hanya itu, lanjut Zainal, Nurdin juga menerima Rp1 miliar dari saksi Haerudin.
“Kemudian mengakui menerima uang melalui Sari Pudjiastuti dan Syamsul Bahri yang sumbernya tidak diketahui untuk keperluan bonus tahunan kepada petugas taman, protokol, dan lain lain sejumlah Rp800 juta yang sisanya dibelikan mesin 'speed boat' dan 'jetsky',” ujarnya.
Dalam kasus ini, Haerudin merupakan rekanan Pemprov Sulsel sekaligus pemilik PT Lompulle. Sementara Sari Pudjiastuti adalah Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, dan Syamsul Bahri adalah ajudan Nurdin.
“Bahwa terdakwa beranggapan penerimaan uang tersebut merupakan bentuk bantuan pengusaha untuk pembangunan Masjid Ikhtiar Tamalanrea Makassar, dan hal itu sudah biasa dilakukan,” ujar jaksa Zainal.
Namun, keterangan saksi dosen Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Syarifudin Syarif menyebutkan tidak pernah ada pengusaha atau kontraktor yang ingin menyumbang untuk pembangunan Masjid Ikhtiar Tamalanrea.
“Dan belum pernah ada penyampaian dari terdakwa atas adanya bantuan dari kontraktor atau pengusaha untuk pembangunan masjid tersebut,” ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp3,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura subsider 1 tahun penjara.
Baca Juga: KPK Respons Pernyataan Bupati Banyumas: Selama Pegang Teguh Integritas, Tidak Perlu Takut OTT
Nurdin juga diminta untuk dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Nurdin dinilai terbukti menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,596 miliar) dan Rp2,5 miliar serta gratifikasi senilai Rp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,128 miliar), sehingga total seluruhnya adalah sekitar Rp13,812 miliar.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV