> >

Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Terima Gratifikasi, Petugas Taman dan Protokol Kebagian

Hukum | 15 November 2021, 16:54 WIB
Pemerintah daerah merupakan wakil pemerintah pusat didaerah, jadi dipastikan seluruh kebijakan pusat wajib diamankan, Ujar Nurdin Abdullah (Sumber: -)

“Bahwa terdakwa beranggapan penerimaan uang tersebut merupakan bentuk bantuan pengusaha untuk pembangunan Masjid Ikhtiar Tamalanrea Makassar, dan hal itu sudah biasa dilakukan,” ujar jaksa Zainal.

Namun, keterangan saksi dosen Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Syarifudin Syarif menyebutkan tidak pernah ada pengusaha atau kontraktor yang ingin menyumbang untuk pembangunan Masjid Ikhtiar Tamalanrea.

“Dan belum pernah ada penyampaian dari terdakwa atas adanya bantuan dari kontraktor atau pengusaha untuk pembangunan masjid tersebut,” ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp3,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura subsider 1 tahun penjara.

Baca Juga: KPK Respons Pernyataan Bupati Banyumas: Selama Pegang Teguh Integritas, Tidak Perlu Takut OTT

Nurdin juga diminta untuk dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Nurdin dinilai terbukti menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,596 miliar) dan Rp2,5 miliar serta gratifikasi senilai Rp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,128 miliar), sehingga total seluruhnya adalah sekitar Rp13,812 miliar.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU