> >

Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Terima Gratifikasi, Petugas Taman dan Protokol Kebagian

Hukum | 15 November 2021, 16:54 WIB
Pemerintah daerah merupakan wakil pemerintah pusat didaerah, jadi dipastikan seluruh kebijakan pusat wajib diamankan, Ujar Nurdin Abdullah (Sumber: -)

SULAWESI SELATAN, KOMPAS.TV - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengaku telah menerima gratifikasi dari para pengusaha dan direksi Bank Sulseslbar.

Gratifikasi tersebut, diberikan Nurdin Abdullah untuk memberikan bonus tahunan kepada petugas taman, protokol, mesin speed boat, dan jetsky.

Demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin dalam keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar seperti dikutip dari Antara, Senin (15/11/2021).

“Di persidangan terdakwa mengakui bahwa benar pernah menerima uang sejumlah 200 ribu dolar AS dari saksi Nuwardi bin Pakki alias Haji Momo,” ungkap Zainal.

“Mengakui benar menerima uang dari Fery Tanriadi sejumlah Rp2,2 miliar yang kemudian terdakwa meminta ditukarkan ke dalam bentuk dolar Singapura,” tambah Zainal.

Sebagai informasi, Fery Tanriady adalah rekanan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang juga Komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera.

Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Rita Widyasari, Aliza Gunado, dan Edy Sujarwo untuk Tersangka Azis Syamsuddin

Tidak hanya itu, lanjut Zainal, Nurdin juga menerima Rp1 miliar dari saksi Haerudin.

“Kemudian mengakui menerima uang melalui Sari Pudjiastuti dan Syamsul Bahri yang sumbernya tidak diketahui untuk keperluan bonus tahunan kepada petugas taman, protokol, dan lain lain sejumlah Rp800 juta yang sisanya dibelikan mesin 'speed boat' dan 'jetsky',” ujarnya.

Dalam kasus ini, Haerudin merupakan rekanan Pemprov Sulsel sekaligus pemilik PT Lompulle. Sementara Sari Pudjiastuti adalah Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, dan Syamsul Bahri adalah ajudan Nurdin.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU