> >

Operasi Zebra Jaya 2021 Siap Digelar, Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Bikin Kamu Kena Tilang

Peristiwa | 13 November 2021, 06:13 WIB
Ilustrasi penilangan. Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali gelar Operasi Zebra Jaya 2021, 15 sampai 28 November mendatang. (Sumber: Dok. TMCC Polda Metro Jaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2021.

Dilaksanakan mulai Senin, 15 November 2021 pekan depan, kegiatan ini rencananya akan berlangsung hingga tanggal 28 November mendatang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengungkapkan gelaran Operasi Zebra Jaya ini untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat.

"Meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas juga untuk meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan masyarakat," jelasnya dikutip dari MotorPlus, Sabtu (13/11/2021).

Baca Juga: Viral Polisi Diamuk Massa akibat Minta Uang Pakai Modus Tilang, Ini Kronologinya

Berbagai jenis pelanggaran bakal menjadi sasaran penindakan petugas Kepolisian.

Untuk diketahui sejumlah pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya akan mengeluarkan banyak uang yakni hingga ratusan ribu rupiah.

Ini jenis pelanggaran prioritas yang disasar oleh Kepolisian untuk ditindak:

Baca Juga: Polri Siapkan Antisipasi Bencana Alam Lewat Operasi Aman Nusa II, Apa Itu?

  • Melawan arus
  • Tak memakai helm
  • Strobo Rotator yang tidak sesuai penggunaan
  • Pelanggaran stop line atau marka jalan.
  • Balap liar
  • Melanggar batas kecepatan
  • Tak menggunakan sabuk pengaman
  • Menggunakan Handphone
  • Melawan arus dan kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan.

Baca Juga: Catat! Polda Metro Jaya Bakal Gelar Operasi Zebra Jaya Senin Depan, Ini Sasarannya

Merujuk pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009, dendanya tak main-main, ini besaran denda untuk sejumlah pelanggaran Operasi Zebra:

  • Pelangaran yang tidak menggenakan helm akan dikenai denda sebesar Rp 250.000
  • Pelanggaran melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.
  • Pelanggaran marka jalan atau tidak berhenti di belakang stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : MotorPlus


TERBARU