Operasi Zebra Jaya 2021 Siap Digelar, Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Bikin Kamu Kena Tilang
Peristiwa | 13 November 2021, 06:13 WIBMerujuk pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009, dendanya tak main-main, ini besaran denda untuk sejumlah pelanggaran Operasi Zebra:
- Pelangaran yang tidak menggenakan helm akan dikenai denda sebesar Rp 250.000
- Pelanggaran melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.
- Pelanggaran marka jalan atau tidak berhenti di belakang stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : MotorPlus