> >

Operasi Zebra Jaya 2021 Siap Digelar, Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Bikin Kamu Kena Tilang

Peristiwa | 13 November 2021, 06:13 WIB
Ilustrasi penilangan. Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali gelar Operasi Zebra Jaya 2021, 15 sampai 28 November mendatang. (Sumber: Dok. TMCC Polda Metro Jaya)

Merujuk pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009, dendanya tak main-main, ini besaran denda untuk sejumlah pelanggaran Operasi Zebra:

  • Pelangaran yang tidak menggenakan helm akan dikenai denda sebesar Rp 250.000
  • Pelanggaran melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.
  • Pelanggaran marka jalan atau tidak berhenti di belakang stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : MotorPlus


TERBARU