Poin Lengkap Keputusan Ijtima Ulama MUI: Presiden Cukup 2 Periode hingga Kripto Haram
Agama | 12 November 2021, 11:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi ditutup pada Kamis (11/11). Ada 12 poin yang disepakati dan menjadi bahasan dalam forum yang dimulai sejak hari selasa lalu itu. Mulai dari soal masa jabatan presiden hingga keharaman kripto.
12 Poin bahasan itu meliputi makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, dan distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.
Selain itu, mengenai hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum mata uang kripto atau cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.
“’Musyawarah sudah kita lakukan, hasil-hasil telah kita sepakati, dengan hasil ini kita bertawakal kepada Allah mudah-mudahan ini bisa menjadi panduan di dalam mewujudkan baldatun, toyyobatun, dan warrobun ghafur,’ tutur Asrorun Niam, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, sekaligus ketua Panitia Forum Ijtima Ulama, Kamis malam.
Baca Juga: Di Forum Ijtima Ulama MUI, Mahfud MD: Indonesia Bukan Negara Agama maupun Sekuler
Berikut Beberapa Poin Keputusan Ijtima Ulama
Rekomendasi Jabatan Presiden Cukup 2 Periode
Kontroversi terkait masa jabatan presiden juga dibahas di Forum Ijtima Ulama MUI ketujuh ini. Dalam kesempatan itu para ulama menyerukan rekomendasi untuk jabatan presiden cukup 2 periode saja.
"Pembatasan masa jabatan kepemimpinan maksimum dua kali sebagaimana diatur dalam konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib untuk diikuti guna mewujudkan kemaslahatan serta mencegah mafsadah," ujar Ketua MUI Asrorun Niam Soleh membacakan hasil Ijtima Ulama.
Kripto Haram
Mata uang kripto atau cryptocurrency juga dibahas di forum ijtima ulama. Para ulama dalam forum itu sepakat, mata uang yang lagi digandrungi itu hukummnya haram.
"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang haram,” kata Niam.
Baca Juga: Sah, MUI Haramkan Kripto di Indonesia: Mengandung Gharar, Dharar dan Bertentangan dengan Aturan
Pinjaman Online atau Pinjol haram
Terkait pinjaman online atau pinjol yang meresahkan masyarakat belakangan ini, para ulama di Forum Ijtima Ulama secara bulat bersepakat bahwa hukum pinjol itu haram.
"Layanan pinjaman, baik offline maupun online, yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah," kata Niam.
Volume Masjid Toa Masjid
MUI juga membahas mengenai volume toa masjid yang digunakan untuk azan. MUI mengatakan hal itu sebelumnya telah diatur olelh pemerintah. MUI meminta aturan ini untuk lebih dijelaskan ke masyarakat.
"Dalam masalah ini, Kemenag telah menerbitkan aturan sejak tahun 1978 untuk dipedomani setiap muslim, khususnya para pengurus masjid/musholla. Agar lebih kontekstual, perlu disegarkan kembali seiring dengan dinamika masyarakat. MUI juga merekomendasikan pemerintah memfasilitasi infrastruktur masjid dan mushala sebagai penyempurna kegiatan syiar keagamaan,” ujar Asroru Niam.
Hal-hal lainnya terkait soal stigma negatif jihad dan khilafah, keharaman melecehkan agama, tentang pilkada yang banyak mafsadah (kerusakan), permendikbud 30 PPKS yang minta dicabut atau revisi hingga RUU Minol.
Selain itu, ada terkait aturan pajak bea cukai dan aturan Transpalantasi Rahim pihak MUI masih melakukan finalisasi terkait fatwa dan nanti akan disebar ke publik
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV