> >

Poin Lengkap Keputusan Ijtima Ulama MUI: Presiden Cukup 2 Periode hingga Kripto Haram

Agama | 12 November 2021, 11:52 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaksanaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII mulai Selasa (9/11) hingga Kamis (11/11) .(Sumber: MUI)

Terkait pinjaman online atau pinjol yang meresahkan masyarakat belakangan ini, para ulama di Forum Ijtima Ulama secara bulat bersepakat bahwa hukum pinjol itu haram.

"Layanan pinjaman, baik offline maupun online, yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah," kata Niam.

Volume Masjid Toa Masjid

MUI juga membahas mengenai volume toa masjid yang digunakan untuk azan. MUI mengatakan hal itu sebelumnya telah diatur olelh pemerintah. MUI meminta aturan ini untuk lebih dijelaskan ke masyarakat.

"Dalam masalah ini, Kemenag telah menerbitkan aturan sejak tahun 1978 untuk dipedomani setiap muslim, khususnya para pengurus masjid/musholla. Agar lebih kontekstual, perlu disegarkan kembali seiring dengan dinamika masyarakat. MUI juga merekomendasikan pemerintah memfasilitasi infrastruktur masjid dan mushala sebagai penyempurna kegiatan syiar keagamaan,” ujar Asroru Niam.

Hal-hal lainnya terkait soal stigma negatif jihad dan khilafah, keharaman melecehkan agama, tentang pilkada yang banyak mafsadah (kerusakan), permendikbud 30 PPKS yang minta dicabut atau revisi hingga RUU Minol. 

Selain itu, ada terkait aturan pajak bea cukai dan aturan Transpalantasi Rahim pihak MUI masih melakukan finalisasi terkait fatwa dan nanti akan disebar ke publik

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU