Bea Cukai Pastikan Pemeriksaan Motor WSBK di Sirkuit Mandalika Sesuai Prosedur Kepabeanan
Peristiwa | 11 November 2021, 20:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bea Cukai Mataram memastikan pemeriksaan motor yang akan berlaga di seri terakhir kejuaraan dunia superbike (WSBK) di sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat sesuai dengan prosedur kepabeanan.
Bea Cukai Mataram juga menegaskan video yang beredar terkait pemeriksaan motor kejuaraan dunia superbike di sirkuit Mandalika bukan berasal dari dokumentasi Bea Cukai.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Mataram, Dimas Pratama, menjelaskan pemeriksaan fisik atas barang impor dilakukan yang dilakukan Bea Cukai sudah sesuai dengan tata cara atau prosedur kepabeanan sesuai ketentuan Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Baca Juga: Insiden Unboxing Motor Sembarangan di Mandalika Bikin Bos Ducati Marah
Dimas juga menjelaskan dalam melakukan pemeriksaan fisik barang impor dan ekspor, pejabat Bea dan Cukai selalu didampingi atau disaksikan oleh importir atau kuasa pemilik barang atau pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Importir atau kuasanya menyiapkan barang untuk diperiksa, mengeluarkan kemasan di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai, dan membuka kemasan yang akan diperiksa," ujar Dimas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/11/2021).
Terkait video yang beredar, Dimas menjelaskan pihaknya memang melakukan dokumentasi dan mengunggahnya di media sosial.
Hal tersebut sebagai bagian dari edukasi dan bentuk tanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas.
Baca Juga: Kedatangan Logistik WSBK Jelang Balapan di Mandalika
Namun Dimas memastikan gambar atau video yang diunggah tidak mengandung informasi yang sensitif yang merugikan pihak pemilik barang.
"Sementara itu, dokumentasi lain yang beredar bukan diproduksi oleh Bea Cukai," ujar Dimas.
Lebih lanjut Dimas tidak mengetahui jika adanya pengambilan video oleh pihak lain, sebab personelnya tengah fokus melakukan pemeriksaan terhadap barang motor yang akan berlaga sirkuit Mandalika, Lombok, NTB.
Dimas juga menjelaskan pemeriksaan dan penimbunan di luar bandara dalam hal ini dilakukan di sirkuit Mandalika bisa dilakukan atas permohonan importir dengan persetujuan pihak Bea dan Cukai.
Baca Juga: Pihak Mandalika Tanggapi Unboxing Kargo Ducati: Bukan Karyawan Mandalika
Pertimbangan penimbunan dan pemeriksaan di sirkuit Mandalika yakni keamanan dan temat di bandara kurang memadai.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV