Kemenko PMK Beberkan soal Masalah Utama Penyaluran Bansos, Apa Saja?
Peristiwa | 11 November 2021, 20:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengungkapkan beberapa masalah utama dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos), kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, mekanisme penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017.
Penyaluran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel serta memenuhi prinsip 6T (Tepat sasaran, Tepat waktu, Tepat jumlah, Tepat harga, Tepat kualitas, dan Tepat administrasi).
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara saat membuka Rapat Panitia Antar Kementerian Penyusunan Perpres Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
"Saat ini terdapat beberapa permasalahan utama yang kita hadapi dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat," kata Andi yang dikutip dari siaran pers, Kamis (11/11/2021).
Menurut pemaparannya, masalah tersebut mulai dari infrastruktur hingga adanya human erorr.
"(Permasalahan) di antaranya yaitu terkait dengan infrastruktur, regulasi, harga pembelian paket sembako, hingga human error dari masyarakat itu sendiri," ujarnya.
Sebab itu, beberapa permasalahan tersebut, lanjut dia, perlu segera diselesaikan oleh pemerintah.
Baca Juga: Simak, Ini Daftar Bansos Pemerintah yang Cair pada November 2021
Kemudian, Andi berujar, adapun cara yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut yaitu melakukan revisi dan ruang lingkup penggunaan Perpres Nomor 63 Tahun 2017 supaya meningkatkan cakupan penyaluran dan pemanfaatan bansos.
"Tujuan diadakannya rapat ini yaitu untuk merevisi Perpres No. 63 Tahun 2017 sehingga dapat meningkatkan cakupan penyaluran dan pemanfaatan bansos melalui berbagai macam bank yang ada di Indonesia," jelasnya.
Andi menambahkan tujuan lainnya yang harus dicapai yaitu meningkatkan peran serta pengendali dan Pemerintah Daerah dalam rangka koordinasi serta pengendalian penyaluran Bansos Non Tunai.
Digitalisasi Bansos dan perbaikan infrastruktur, menurut dia, sebagai upaya akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan sesuai dengan RPJMN 2020-2024.
Dalam rapat tersebut, juga dibentuk tim kecil yang memiliki tugasnya masing-masing.
Seperti, mekanisme penyaluran dan tim pengendali dilakukan oleh Kemenko PMK, central mapper dilakukan oleh Bappenas, biaya penyaluran dilakukan oleh Kemenkeu, dan lampiran Perpres dilakukan oleh TNP2K.
Terakhir Andi berharap nantinya semua Kementerian/Lembaga terkait dapat saling bekerjasama dan berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan di ranah penyaluran bantuan sosial secara non-tunai.
Baca Juga: Bansos Bakal Kembali Cair, DPR Soroti Banyak yang Belum Tepat Sasaran: Data Penerima Belum Sempurna
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV