Kemenko PMK Beberkan soal Masalah Utama Penyaluran Bansos, Apa Saja?
Peristiwa | 11 November 2021, 20:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengungkapkan beberapa masalah utama dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos), kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, mekanisme penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017.
Penyaluran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel serta memenuhi prinsip 6T (Tepat sasaran, Tepat waktu, Tepat jumlah, Tepat harga, Tepat kualitas, dan Tepat administrasi).
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara saat membuka Rapat Panitia Antar Kementerian Penyusunan Perpres Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
"Saat ini terdapat beberapa permasalahan utama yang kita hadapi dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat," kata Andi yang dikutip dari siaran pers, Kamis (11/11/2021).
Menurut pemaparannya, masalah tersebut mulai dari infrastruktur hingga adanya human erorr.
"(Permasalahan) di antaranya yaitu terkait dengan infrastruktur, regulasi, harga pembelian paket sembako, hingga human error dari masyarakat itu sendiri," ujarnya.
Sebab itu, beberapa permasalahan tersebut, lanjut dia, perlu segera diselesaikan oleh pemerintah.
Baca Juga: Simak, Ini Daftar Bansos Pemerintah yang Cair pada November 2021
Kemudian, Andi berujar, adapun cara yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut yaitu melakukan revisi dan ruang lingkup penggunaan Perpres Nomor 63 Tahun 2017 supaya meningkatkan cakupan penyaluran dan pemanfaatan bansos.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV