Buruh Minta UMP Naik Jadi Rp 4,8 Juta, Pemprov DKI: Tunggu Hasil Sidang Dewan Pengupahan
Peristiwa | 11 November 2021, 14:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah, meminta agar serikat buruh bersabar dan menunggu hasil sidang Dewan Pengupahan terkait dengan permintaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
"Terkait UMP, saya bilang nanti tunggu hasil sidang Dewan Pengupahan," kata Andri saat dihubungi melalui telepon, Kamis (11/11/2021).
Andri menjelaskan, sidang Dewan Pengupahan akan dilaksanakan Senin 15 November 2021 mendatang, sehingga ia meminta agar serikat buruh bersabar terlebih dahulu.
"Iya jadi kan kita menjelaskan bahwa insyallah baru besok hari Senin kita akan melaksanakan sidang Dewan Pengupahan. Gitu jadi sabar saja dulu," kata Andri.
Sementara untuk besaran UMP DKI Jakarta 2022, nantinya akan diumumkan pada 19 November 2021 mendatang.
Baca Juga: Buruh Tuntut Kenaikan UMP Jadi Rp 4,8 Juta, Wagub DKI: Harus Realistis
Penetapan UMP, kata Andri, melibatkan banyak pihak mulai dari BPS, asosiasi pengusaha, pekerja, hingga unsur pemerintahan khususnya di bidang perekonomian.
Sementara itu, terkait formulasi UMP, Andri mengatakan pihaknya menunggu surat dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang akan turun paling lambat Jumat (12/11/2021) besok.
"Hari ini atau paling lambat besok (surat Kemnaker) akan turun makanya kita akan melakukan sidang pengupahan di hari Senin sebagai dasar kita untuk melakukan penghitungan penetapan UMP," kata Andri.
Sebelumnya, sekelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso, mengatakan, unjuk rasa dilakukan oleh perwakilan dari 10 serikat pekerja yang tergabung dalam KSPI.
"Hari ini aksi kita menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 7-10 persen, artinya negosiasi di situ antara 7 sampai 10," kata Winarso kepada wartawan, Rabu.
Baca Juga: Buruh Geruduk Kantor Anies, Desak Kenaikan UMP Jakarta Jadi Rp 4,8 Juta
Kenaikan sebesar 7 sampai 10 persen, kata Winarso, merupakan kalkulasi dari proyeksi kebutuhan hidup pekerja di tahun 2022.
Winarso menjelaskan, berdasarkan survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan secara internal, kenaikan UMP yang diharapkan yaitu pada angka Rp 5.305.000, namun, kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan ekonomi belum pulih sehingga ada negosiasi kenaikan yang diminta.
"Tetapi kami juga melihat kesulitan dari pengusaha di masa pandemi maka ada angka negosiasi di situ antara 7 sampai 10," ujarnya.
Jika kemudian kenaikan pada kisaran 7-10 persen maka kenaikan yang diharapkan oleh buruh ialah menjadi sekitar Rp 4,8 juta
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV