> >

Buruh Minta UMP Naik Jadi Rp 4,8 Juta, Pemprov DKI: Tunggu Hasil Sidang Dewan Pengupahan

Peristiwa | 11 November 2021, 14:25 WIB
Sejumlah serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa tuntut kenaikan UMP Jakarta 2022 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso, mengatakan, unjuk rasa dilakukan oleh perwakilan dari 10 serikat pekerja yang tergabung dalam KSPI. 

"Hari ini aksi kita menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 7-10 persen, artinya negosiasi di situ antara 7 sampai 10," kata Winarso kepada wartawan, Rabu.

Baca Juga: Buruh Geruduk Kantor Anies, Desak Kenaikan UMP Jakarta Jadi Rp 4,8 Juta

Kenaikan sebesar 7 sampai 10 persen, kata Winarso, merupakan kalkulasi dari proyeksi kebutuhan hidup pekerja di tahun 2022. 

Winarso menjelaskan, berdasarkan survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan secara internal, kenaikan UMP yang diharapkan yaitu pada angka Rp 5.305.000, namun, kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan ekonomi belum pulih sehingga ada negosiasi kenaikan yang diminta. 

"Tetapi kami juga melihat kesulitan dari pengusaha di masa pandemi maka ada angka negosiasi di situ antara 7 sampai 10," ujarnya. 

Jika kemudian kenaikan pada kisaran 7-10 persen maka kenaikan yang diharapkan oleh buruh ialah menjadi sekitar Rp 4,8 juta

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU