> >

Buruh Minta UMP Naik Jadi Rp 4,8 Juta, Pemprov DKI: Tunggu Hasil Sidang Dewan Pengupahan

Peristiwa | 11 November 2021, 14:25 WIB
Sejumlah serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa tuntut kenaikan UMP Jakarta 2022 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah, meminta agar serikat buruh bersabar dan menunggu hasil sidang Dewan Pengupahan terkait dengan permintaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. 

"Terkait UMP, saya bilang nanti tunggu hasil sidang Dewan Pengupahan," kata Andri saat dihubungi melalui telepon, Kamis (11/11/2021). 

Andri menjelaskan, sidang Dewan Pengupahan akan dilaksanakan Senin 15 November 2021 mendatang, sehingga ia meminta agar serikat buruh bersabar terlebih dahulu. 

"Iya jadi kan kita menjelaskan bahwa insyallah baru besok hari Senin kita akan melaksanakan sidang Dewan Pengupahan. Gitu jadi sabar saja dulu," kata Andri. 

Sementara untuk besaran UMP DKI Jakarta 2022, nantinya akan diumumkan pada 19 November 2021 mendatang. 

Baca Juga: Buruh Tuntut Kenaikan UMP Jadi Rp 4,8 Juta, Wagub DKI: Harus Realistis

Penetapan UMP, kata Andri, melibatkan banyak pihak mulai dari BPS, asosiasi pengusaha, pekerja, hingga unsur pemerintahan khususnya di bidang perekonomian. 

Sementara itu, terkait formulasi UMP, Andri mengatakan pihaknya menunggu surat dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang akan turun paling lambat Jumat (12/11/2021) besok. 

"Hari ini atau paling lambat besok (surat Kemnaker) akan turun makanya kita akan melakukan sidang pengupahan di hari Senin sebagai dasar kita untuk melakukan penghitungan penetapan UMP," kata Andri. 

Sebelumnya, sekelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/11/2021). 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU