Soal Kasus Pencurian 111 Ton Besi Proyek Kereta Cepat, Polisi akan Panggil PT Wika
Kriminal | 10 November 2021, 20:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi akan memanggil manajemen PT Wika terkait kasus pencurian 111 ton besi proyek pembangunan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengungkapkan, pihak PT Wika dipanggil untuk memberikan keterangan ihwal kasus tersebut.
"Kita akan panggil untuk melakukan berita acara pemeriksaan untuk kerugian yang diderita korban dalam hal ini PT Wika," kata Erwin, seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (10/11/2021).
Meski demikian, Erwin belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut soal pemeriksaan tersebut.
Hal ini dikarenakan, pemanggilan tersebut baru dapat dilakukan setelah PT Wika selesai mengaudit kerugian akibat pencurian besi proyek kereta cepat tersebut.
Pada kesempatan itu, Erwin juga menekankan, Polda Metro Jaya Timur akan terus mengejar sejumlah tersangka yang saat ini masih buron, termasuk indikasi adanya keterlibatan orang dalam.
"Kita berusaha melakukan upaya pengejaran terhadap para pelaku yang belum tertangkap dan akan menggali keterangan untuk mengetahui peran dan menemukan motif serta ke mana besi itu dijual," jelasnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, pemanggilan tersebut dapat dilakukan setelah PT Wika selesai mengaudit kerugian akibat pencurian besi proyek kereta cepat tersebut.
Baca Juga: 111 Ton Besi Proyek Kereta Cepat Dicuri, Polisi Curigai Keterlibatan Pegawai Wika
Diberitakan sebelumnya, petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap lima tersangka pencurian besi tersebut.
Kelima tersangka yang ditangkap pada 3 November 2021 itu masing-masing berinisial SA, SU, AR, LR dan DR.
Dengan tertangkapnya lima tersangka ini, masih ada tujuh sisanya belum tertangkap dan masih dilakukan pengejaran oleh polisi.
Menurut pemaparan Erwin, pencurian besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sudah dilakukan oleh pelaku selama enam bulan belakangan dan sudah menjual 111.081 kilogram besi.
Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen menyebutkan, kerugian mencapai Rp 1 miliar lebih.
"Barang bukti hasil inventarisasi dari Juli sampai Oktober 2021, tercatat di daftar material yang hilang diperkirakan seharga Rp 1 miliar lebih," kata Zen.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Baca Juga: Terbongkar Pencurian Besi Proyek Kereta Cepat, Jumlahnya Hingga 111 Ton
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara