> >

Soal Kasus Pencurian 111 Ton Besi Proyek Kereta Cepat, Polisi akan Panggil PT Wika

Kriminal | 10 November 2021, 20:13 WIB
Proses peluncuran girder ke salah satu terowongan Kereta Cepat Jakarta-Bandung. (Sumber: KCIC)

Kelima tersangka yang ditangkap pada 3 November 2021 itu masing-masing berinisial SA, SU, AR, LR dan DR.

Dengan tertangkapnya lima tersangka ini, masih ada tujuh sisanya belum tertangkap dan masih dilakukan pengejaran oleh polisi. 

Menurut pemaparan Erwin, pencurian besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sudah dilakukan oleh pelaku selama enam bulan belakangan dan sudah menjual 111.081 kilogram besi.

Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen menyebutkan, kerugian mencapai Rp 1 miliar lebih.

"Barang bukti hasil inventarisasi dari Juli sampai Oktober 2021, tercatat di daftar material yang hilang diperkirakan seharga Rp 1 miliar lebih," kata Zen.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga: Terbongkar Pencurian Besi Proyek Kereta Cepat, Jumlahnya Hingga 111 Ton

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU