> >

Pengamat Nilai Dua Letjen Ini Berpeluang Jabat KASAD Gantikan Andika Perkasa

Peristiwa | 9 November 2021, 23:08 WIB

 

KASAD Jenderal Andika Perkasa memimpin upacara sertijab dan menerima laporan kenaikan pangkat perwira tinggi TNI AD, Senin (8/2/2021). (Sumber: Dispenad)

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Andika Perkasa sudah hampir pasti bakal menjabat sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. DPR telah menyetujui nama Andika yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lantas jika Andika Perkasa menjadi Panglima TNI, siapakah yang akan menggantikannya di posisi KASAD?

Direktur Eksekutif Institute for Security & Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi memprediksi dua perwira tinggi TNI AD berpeluang kuat dipilih oleh Presiden Jokowi menjadi KASAD menggantikan Andika Perkasa.

"Sebenarnya tinggal dua nama yang paling berpeluang, dari sisi masa aktif, yakni Pangkostrad Letjen TNI Dudung Abdurachman dan Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Eko Margiyono," kata Khairul Fahmi, Selasa (8/11/2021), seperti dikutip Antara

Baca Juga: Ini Dia Tiga Nama Calon Kuat KASAD Pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa

Ia menerangkan Dudung Abdurachman akan memasuki masa pensiun pada bulan Desember 2023, sementara Eko Margiyono pada tahun 2025.

Akan tetapi, secara kapabilitas, pengalaman, kekayaan pengalaman jabatan, dia menilai keduanya setara dan layak serta berpeluang jadi kepala staf.

"Tinggal kemudian bagaimana pilihan Presiden dan usulan dari panglima yang nantinya memengaruhi peluang-peluang itu," ujarnya. 

Baca Juga: Pengamat:  Andika Berpeluang Jadi Capres Bila Lakukan Dua Hal

Walaupun demikian, Khairul Fahmi menyampaikan bahwa semua perwira tinggi TNI AD yang menyandang pangkat letnan jenderal punya peluang sama untuk dipilih oleh Presiden jadi KASAD.

Dalam kesempatan lain, pengamat militer Alman Helvas Ali meyakini seluruh perwira tinggi TNI AD berpangkat letnan jenderal punya peluang yang sama untuk jadi KASAD.

Walaupun demikian, bursa pencalonan dan pemilihannya kemudian kemungkinan turut dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan yang bermuatan politis.

Baca Juga: Cerita KSAL Yudo Margono saat Terima Surat Presiden terkait Nama Panglima TNI

"Ada tarik-menarik kepentingan siapa yang akan menjadi KASAD. Pangkostrad bukan satu-satunya calon yang berpeluang jadi Kasad. Kasum TNI juga berpeluang, Wamenhan punya peluang, Wakasad punya peluang," katanya, Selasa.

Alman memperkirakan Presiden akan memilih KASAD yang dapat bekerja sama dengan dirinya dan Panglima TNI.

"Beliau (Presiden, red.) biasanya menghendaki orang-orang yang pernah punya kerja sama dengan beliau pada satu masa," kata Alman.

Jika merujuk pada peraturan perundang-undangan, perwira tinggi yang dapat dipilih oleh Presiden menduduki posisi KASAD merupakan mereka yang berpangkat letnan jenderal.

Setidaknya ada 17 perwira tinggi TNI AD berpangkat letnan jenderal, sebanyak 16 di antaranya merupakan lulusan Akademi Militer angkatan 1986—1989 dan seorang perwira lulusan Sekolah Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia (SEPA-PK TNI).

Pasal 14 UU TNI mengatur bahwa jabatan KASAD merupakan hak prerogatif Presiden dengan mempertimbangkan usulan dari Panglima TNI.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU