> >

Pengamat Nilai Dua Letjen Ini Berpeluang Jabat KASAD Gantikan Andika Perkasa

Peristiwa | 9 November 2021, 23:08 WIB

"Ada tarik-menarik kepentingan siapa yang akan menjadi KASAD. Pangkostrad bukan satu-satunya calon yang berpeluang jadi Kasad. Kasum TNI juga berpeluang, Wamenhan punya peluang, Wakasad punya peluang," katanya, Selasa.

Alman memperkirakan Presiden akan memilih KASAD yang dapat bekerja sama dengan dirinya dan Panglima TNI.

"Beliau (Presiden, red.) biasanya menghendaki orang-orang yang pernah punya kerja sama dengan beliau pada satu masa," kata Alman.

Jika merujuk pada peraturan perundang-undangan, perwira tinggi yang dapat dipilih oleh Presiden menduduki posisi KASAD merupakan mereka yang berpangkat letnan jenderal.

Setidaknya ada 17 perwira tinggi TNI AD berpangkat letnan jenderal, sebanyak 16 di antaranya merupakan lulusan Akademi Militer angkatan 1986—1989 dan seorang perwira lulusan Sekolah Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia (SEPA-PK TNI).

Pasal 14 UU TNI mengatur bahwa jabatan KASAD merupakan hak prerogatif Presiden dengan mempertimbangkan usulan dari Panglima TNI.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU