Permendikbud 30/2021 Dinilai Legalkan Zina, Nadiem Didesak Revisi Aturan Kekerasan Seksual di Kampus
Politik | 9 November 2021, 10:51 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Ristek Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Aturan itu dinilai menuai polemik lantaran dinilai menghalalkan zina di lingkungan kampus. Oleh sebab itu, sebagian kalangan meminta regulasi itu direvisi secara terbatas agar tak lagi menimbulkan perdebatan.
Salah satu permintaan revisi secara terbatas itu datang dari Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.
Baca Juga: Pesan Nadiem di Hari Sumpah Pemuda: Kita Harus Melompat, Mengejar Ketertinggalan Saja Tidak Cukup
Ia meminta agar aturan pencegahan kekerasan seksual itu lebih mempertegas norma konsensual sehingga bisa mencegah perbuatan pelanggaran norma itu di lingkungan kampus.
"Tidak ada salahnya Mas Nadiem merevisi terbatas Permendikbud ini secara cepat untuk lebih menegaskan norma konsensual agar mempunyai kekuatan yang lebih mengikat, sehingga siapa saja yang hendak melakukan hubungan seksual bisa dicegah," kata Huda kepada Kompas TV, Selasa (9/11/2021).
Menurut dia, definisi kekerasan seksual dalam Permendikbud 30/2021 bisa memicu multitafsir. Norma konsensual yang menjadi faktor dominan untuk menilai terjadi atau tidaknya kekerasan seksual harus ditegaskan dalam kekuatan mengikat.
“Persetujuan dua belah pihak dalam melakukan hubungan seksual harus ditautkan dalam aturan resmi baik secara norma hukum negara maupun agama sehingga kekuatan hukum yang mengikat."
"Jangan sampai persetujuan itu dikembalikan kepada masing-masing individu karena bisa jadi saat menyatakan konsesual hal itu tidak benar-benar menjadi konsensus,” katanya.
Politikus PKB itu menyebut, penanganan wajib kekerasan seksual di kampus harus dimulai dari pendampingan, perlindungan, hingga konseling.
Baca Juga: Tak Toleransi Kasus Kekerasan Seksual di Kampus, Kemendikbudristek Terbitkan Peraturan Menteri
“Untuk pencegahan kekerasan seksual misalnya dalam Permendikbud 30/2021 cukup detail diatur pembatasan pertemuan civitas akademika secara individu di luar area kampus maupun di luar jam operasional kampus."
"Bahkan jika ada pertemuan tersebut harus ada izin dari pejabat kampus dalam hal ini ketua jurusan atau ketua program studi," katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV