Permendikbud 30/2021 Dinilai Legalkan Zina, Nadiem Didesak Revisi Aturan Kekerasan Seksual di Kampus
Politik | 9 November 2021, 10:51 WIBBaca Juga: Tak Toleransi Kasus Kekerasan Seksual di Kampus, Kemendikbudristek Terbitkan Peraturan Menteri
“Untuk pencegahan kekerasan seksual misalnya dalam Permendikbud 30/2021 cukup detail diatur pembatasan pertemuan civitas akademika secara individu di luar area kampus maupun di luar jam operasional kampus."
"Bahkan jika ada pertemuan tersebut harus ada izin dari pejabat kampus dalam hal ini ketua jurusan atau ketua program studi," katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV