> >

Pahlawan Nasional Berhak Mendapat Rp50 Juta Per Tahun, Ini Hak dan Kewajiban yang Penting Diketahui

Peristiwa | 8 November 2021, 15:19 WIB
Selain dikenal sebagai seorang pejuang, seseorang yang menerima gelar pahlawan nasional dari negara akan juga mendapatkan hak dan kewajiban. (Sumber: Kompaspedia)

SOLO, KOMPAS.TV - Hari Pahlawan setiap tahunnya diperingati pada 10 November. Hari Pahlawan merupakan salah satu bagian penting dalam sejarah kemerdekaan Indonesia.

Pada momen itu, biasanya seluruh masyarakat Indonesia akan kembali mengenang jasa para pahlawan yang telah berhasil berjuang hingga mengantarkan pada kemerdekaan.

Penting diketahui, pahlawan adalah sebutan bagi mereka yang luar biasa berjasa bagi bangsanya. Melalui sosok pahlawan, simbol tentang perjuangan, membela kebenaran, dan pengorbanan, senantiasa dipelihara dan diwariskan dari generasi ke generasi.

Selain dikenal sebagai seorang pejuang, seseorang yang mendapatkan gelar pahlawan dari negara akan juga mendapatkan hak dan kewajiban. Hal itu juga berlaku untuk keluarga atau ahli waris dari seorang pahlawan.

Adapun hak yang akan didapat, antara lain hak untuk dimakamkan di taman makam pahlawan hingga mendapatkan tali asih berupa uang setiap tahunnya.

Lebih jelas, simak penjelasan hak dan kewajiban seorang pahlawan yang dilansir dari Kompaspedia, berikut ini.

Hak seorang pahlawan

1. Berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Mereka yang mendapatkan gelar pahlawan nasional beserta keluarga atau ahli waris mendapatkan beberapa hak dan kewajiban.

Para pahlawan berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) serta keluarga atau ahli waris berhak atas sejumlah uang tali asih setiap tahun.

Baca Juga: 15 Quotes Hari Pahlawan 2021 yang Bisa Disebarkan di WhatsApp, Facebook dan Twitter

Terdapat dua tipe taman makam pahlawan di Indonesia. Pertama, Taman Makam Pahlawan Nasional atau disingkat (TMPN), yakni taman makam pahlawan nasional yang berada di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.

- Taman Makam Pahlawan Nasional Utama atau disebut (TMPN Utama)

TMPN Utama ialah taman makam Pahlawan Nasional yang terletak di ibukota negara, yakni Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Yang berhak dimakamkan di TMPN Utama adalah warga negara yang telah memiliki gelar pahlawan nasional, tanda kehormatan bintang republik indonesia, tanda kehormatan Bintang mahaputera, atau tanda kehormatan Bintang Gerilya.

- Taman Makam Pahlawan Kabupaten/Kota atau Provinsi

Sedangkan mereka yang dimakamkan di TMPN Kabupaten/Kota atau Provinsi adalah warga negara yang memiliki gelar pahlawan nasional, tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Tanda Kehormatan Bintang Gerilya, Veteran RI, anggota TNI/Polri aktif yang gugur saat bertugas, dan pensiunan TNI/Polri yang memilki penghargaan, seperti Satya Lencana dan Operasi Seroja.

2. Berhak mendapatkan tali asih Rp50 juta tiap 1 tahun sekali

Selain berhak dimakamkan di TMP, keluarga para pahlawan nasional juga akan mendapatkan sejumlah uang yang diberikan setiap satu tahun sekali.

Uang tersebut merupakan bentuk penghargaan negara atas jasa pahlawan nasional dan diterima pada ahli waris sampai generasi keduanya.

Sejak tahun 2015, tali asih dari pemerintah untuk ahli waris pahlawan nasional sebanyak Rp 50 juta per tahun.

Adapun pahlawan nasional yang tidak memiliki ahli waris atau keluarga, maka hak-hak pahlawan nasional yang tidak memiliki ahli waris dikembalikan kepada negara.

Dari semua tokoh bangsa yang dianugerahi gelar pahlawan nasional, sebanyak 76 di antaranya tidak memiliki keluarga atau ahli waris.

Baca Juga: Mengenang 12 Pahlawan Nasional dari Muhammadiyah: Mulai dari KH Ahmad Dahlan sampai Fatmawati

Kewajiban Ahli Waris Pahlawan Nasional

1. Ahli waris atau keluarga penerima gelar pahlawan nasional wajib menjaga nama baik dan meneruskan kepahlawanan kepada generasi penerus.

2. Ahli waris atau keluarga penerima gelar pahlawan nasional berkewajiban menjaga nama baik pahlawan dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara, menjaga dan melestarikan perjuangan, karya, dan nilai kepahlawanan serta menumbuhkan dan membina semangat kepahlawanan.

3. Ahli waris atau keluarga penerima gelar pahlawan nasional secara otomatis akan bergabung dalam sebuah wadah perkumpulan para keluarga pahlawan nasional, yaitu Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia (IKPNI).

Perkumpulan tersebut dibentuk dengan tujuan agar nilai nilai perjuangan, keteladanan, pengorbanan yang ada pada pahlawan nasional dapat diturunkan, disosialisasikan, serta didiseminasikan pada generasi penerus.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompaspedia


TERBARU