Pahlawan Nasional Berhak Mendapat Rp50 Juta Per Tahun, Ini Hak dan Kewajiban yang Penting Diketahui
Peristiwa | 8 November 2021, 15:19 WIBYang berhak dimakamkan di TMPN Utama adalah warga negara yang telah memiliki gelar pahlawan nasional, tanda kehormatan bintang republik indonesia, tanda kehormatan Bintang mahaputera, atau tanda kehormatan Bintang Gerilya.
- Taman Makam Pahlawan Kabupaten/Kota atau Provinsi
Sedangkan mereka yang dimakamkan di TMPN Kabupaten/Kota atau Provinsi adalah warga negara yang memiliki gelar pahlawan nasional, tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Tanda Kehormatan Bintang Gerilya, Veteran RI, anggota TNI/Polri aktif yang gugur saat bertugas, dan pensiunan TNI/Polri yang memilki penghargaan, seperti Satya Lencana dan Operasi Seroja.
2. Berhak mendapatkan tali asih Rp50 juta tiap 1 tahun sekali
Selain berhak dimakamkan di TMP, keluarga para pahlawan nasional juga akan mendapatkan sejumlah uang yang diberikan setiap satu tahun sekali.
Uang tersebut merupakan bentuk penghargaan negara atas jasa pahlawan nasional dan diterima pada ahli waris sampai generasi keduanya.
Sejak tahun 2015, tali asih dari pemerintah untuk ahli waris pahlawan nasional sebanyak Rp 50 juta per tahun.
Adapun pahlawan nasional yang tidak memiliki ahli waris atau keluarga, maka hak-hak pahlawan nasional yang tidak memiliki ahli waris dikembalikan kepada negara.
Dari semua tokoh bangsa yang dianugerahi gelar pahlawan nasional, sebanyak 76 di antaranya tidak memiliki keluarga atau ahli waris.
Baca Juga: Mengenang 12 Pahlawan Nasional dari Muhammadiyah: Mulai dari KH Ahmad Dahlan sampai Fatmawati
Kewajiban Ahli Waris Pahlawan Nasional
1. Ahli waris atau keluarga penerima gelar pahlawan nasional wajib menjaga nama baik dan meneruskan kepahlawanan kepada generasi penerus.
2. Ahli waris atau keluarga penerima gelar pahlawan nasional berkewajiban menjaga nama baik pahlawan dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara, menjaga dan melestarikan perjuangan, karya, dan nilai kepahlawanan serta menumbuhkan dan membina semangat kepahlawanan.
3. Ahli waris atau keluarga penerima gelar pahlawan nasional secara otomatis akan bergabung dalam sebuah wadah perkumpulan para keluarga pahlawan nasional, yaitu Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia (IKPNI).
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompaspedia