Pahlawan Nasional Berhak Mendapat Rp50 Juta Per Tahun, Ini Hak dan Kewajiban yang Penting Diketahui
Peristiwa | 8 November 2021, 15:19 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Hari Pahlawan setiap tahunnya diperingati pada 10 November. Hari Pahlawan merupakan salah satu bagian penting dalam sejarah kemerdekaan Indonesia.
Pada momen itu, biasanya seluruh masyarakat Indonesia akan kembali mengenang jasa para pahlawan yang telah berhasil berjuang hingga mengantarkan pada kemerdekaan.
Penting diketahui, pahlawan adalah sebutan bagi mereka yang luar biasa berjasa bagi bangsanya. Melalui sosok pahlawan, simbol tentang perjuangan, membela kebenaran, dan pengorbanan, senantiasa dipelihara dan diwariskan dari generasi ke generasi.
Selain dikenal sebagai seorang pejuang, seseorang yang mendapatkan gelar pahlawan dari negara akan juga mendapatkan hak dan kewajiban. Hal itu juga berlaku untuk keluarga atau ahli waris dari seorang pahlawan.
Adapun hak yang akan didapat, antara lain hak untuk dimakamkan di taman makam pahlawan hingga mendapatkan tali asih berupa uang setiap tahunnya.
Lebih jelas, simak penjelasan hak dan kewajiban seorang pahlawan yang dilansir dari Kompaspedia, berikut ini.
Hak seorang pahlawan
1. Berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
Mereka yang mendapatkan gelar pahlawan nasional beserta keluarga atau ahli waris mendapatkan beberapa hak dan kewajiban.
Para pahlawan berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) serta keluarga atau ahli waris berhak atas sejumlah uang tali asih setiap tahun.
Baca Juga: 15 Quotes Hari Pahlawan 2021 yang Bisa Disebarkan di WhatsApp, Facebook dan Twitter
Terdapat dua tipe taman makam pahlawan di Indonesia. Pertama, Taman Makam Pahlawan Nasional atau disingkat (TMPN), yakni taman makam pahlawan nasional yang berada di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.
- Taman Makam Pahlawan Nasional Utama atau disebut (TMPN Utama)
TMPN Utama ialah taman makam Pahlawan Nasional yang terletak di ibukota negara, yakni Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompaspedia