Kecelakaan di Jalan Tol, Pakar Sebut Jalanan Tak Bermasalah dan Perlu Edukasi untuk Pengemudi
Sapa indonesia pagi | 6 November 2021, 09:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Terjadinya sejumlah kecelakaan di jalan tol bukan disebabkan oleh jalanan yang bermasalah. Sebab, sebelum beroperasi, jalan tol harus memenuhi uji kelaikan.
Penjelasan itu disampaikan oleh Prof Agus Taufik Mulyono, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dalam Sapa Indonesia Akhir Pekan Kompas TV, Sabtu (6/11/2021).
Menurutnya, jalan tol sebagai jalan bebas hambatan berdasarkan fungsinya adalah arteri primer, sehingga memang didesain untuk dilalui kendaraan dengan kecepatan minimal 80 kilometer per jam, dan maksimal 100 km per jam.
“Jalan tol itu sebelum dioperasikan untuk melayani publik, dia harus memenuhi dua kelaikan. Pertama, kelaikan fungsi jalan. Kedua, kelaikan operasi jalan,” jelasnya.
Kelaikan fungsi jalan, kata Agus, harus memastikan bahwa komponen-komponen, subkomponen bangunan jalan itu sudah memenuhi standar, baik standar teknis maupun standar mutu.
Sedangkan kelaikan operasi, harus memenuhi kelaikan untuk dioperasikan melayani kepentingan umum, dalam arti standar pelayanan minimal.
Artinya, lanjut dia, jika kedua berita acara ini belum clear, tidak bisa digunakan untuk melayani kepentingan umum.
“Inilah satu kaidah yang diatur dalam undang-undang jalan. Jadi dua ini sudah dipenuhi sebenarnya untuk jalan tol, artinya bahwa sudah dipertimbangkan jaminan keselamatan dan sudah dipertimbangkan jaminan pelayanan yang optimal bagi pengguna,” tutur Agus.
Dia juga mengatakan lebih cenderung menggunakan istilah tabrakan di jalan tol, bukan kecelakaan. Sebab ada upaya-upaya untuk menghindari, ada upaya-upaya untuk mengurangi, dalam kejadian tabrakan.
Baca Juga: IG Story Sopir Vanessa Angel Jadi Bahan Penyelidikan, Polisi: Harus Sesuai Prosedur
“Kalau kecelakaan itu nasib.”
“Menurut saya, jalan tolnya nggak ada apa-apa, tidak ada masalah jalan tol itu,” imbuhnya.
Dia menegaskan, jalan tol tidak bermasalah, hanya perlu ada edukasi publik. Ia juga menyoroti tentang ketidakpatuhan pengendara terhadap aturan-aturan berkendara di jalan tol.
Namun menurut Agus, sosialisasi tentang berkendara secara aman di jalan tol memang belum dilakukan secara maksimal.
“Kalau jalan tol memang bermasalah, kita boleh menggugat, bagaimana dulu uji kelayakan fungsi dan kelayakan operasional. Selama itu masih bisa dipertanggungjawabkan, tidak masalah. Hanya persoalannya, bagaimana edukasi publik bagi pengguna tol.”
Senada dengan Agus, pakar keselamatan berkendara Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC) Jusri Pulubuhu mengatakan faktor lingkungan pada kecelakaan adalah subfaktor kecelakaan.
Faktor lingkungan tersebut di antaranya infrastruktur, kendaraan, ataupun cuaca.
“Main factornya adalah the man behind the steering wheel atau manusianya. Mereka yang harus melakukan adjustment terhadap kondisi dari subfaktor yang tidak ideal,” kata Jusri.
Menurutnya, lingkungan atau infrastruktur tol dan kendaraaan tidak bisa disalahkan. Tetapi harus dilakukan upaya pengaturan terhadap kondisi-kondisi yang tidak ideal.
Untuk melakukan hal itu, kata Jusri, diperlukan kesadaran yang tinggi dalam aktivitas yang dilakukan oleh masing-masing personel yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Baca Juga: Ramai Soal Microsleep Usai Kecelakaan Vanessa Angel, Apa Bahayanya?
“Dalam konteks mengemudi, pengemudi yang harus memiliki kemampuan tersebut.”
Pada dasarnya, lanjut dia, pada saat berada di jalan raya dengan segala macam komponen dan variabelnya, yang harus diaplikasikan oleh pengemudi adalah menyesuaikan kecepatan dengan kondisi.
Dia mencontohkan meskipun terdapat tulisan peringatan batas kecepatan maksimal adalah 100 kilometer per jam, pengemudi harus tetap memperhatikan kondisi kendaraan maupun kondisi cuaca.
Jika kondisinya tidak ideal, melaju dengan kecepatan 60 kilometer per jam pun sudah terlalu tinggi.
“Pemahaman ini yang perlu dipahami oleh para pengguna kendaraan. Bukan memastikan dia lari 90 berarti aman karena kecepatannya di bawah limit yang ada.”
“Lalu dalam sidang, dalam pengadilan, hakim akan menentukan, Anda terlalu cepat meskipun speed limit 100 dan Anda 80, karena situasi jalan raya atau tol lagi hujan berat. Jadi ini yang harus dipahami,” ucapnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV