> >

Kecelakaan di Jalan Tol, Pakar Sebut Jalanan Tak Bermasalah dan Perlu Edukasi untuk Pengemudi

Sapa indonesia pagi | 6 November 2021, 09:51 WIB
Terjadinya sejumlah kecelakaan di jalan tol bukan disebabkan oleh jalanan yang bermasalah. Sebab, sebelum beroperasi, jalan tol harus memenuhi uji kelaikan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Namun menurut Agus, sosialisasi tentang berkendara secara aman di jalan tol memang belum dilakukan secara maksimal.

“Kalau jalan tol memang bermasalah, kita boleh menggugat, bagaimana dulu uji kelayakan fungsi dan kelayakan operasional. Selama itu masih bisa dipertanggungjawabkan, tidak masalah. Hanya persoalannya, bagaimana edukasi publik bagi pengguna tol.”

Senada dengan Agus, pakar keselamatan berkendara Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC) Jusri Pulubuhu mengatakan faktor lingkungan pada kecelakaan adalah subfaktor kecelakaan.

Faktor lingkungan tersebut di antaranya infrastruktur, kendaraan, ataupun cuaca.

Main factornya adalah the man behind the steering wheel atau manusianya. Mereka yang harus melakukan adjustment terhadap kondisi dari subfaktor yang tidak ideal,” kata Jusri.

Menurutnya, lingkungan atau infrastruktur tol dan kendaraaan tidak bisa disalahkan. Tetapi harus dilakukan upaya pengaturan terhadap kondisi-kondisi yang tidak ideal.

Untuk melakukan hal itu, kata Jusri, diperlukan kesadaran yang tinggi dalam aktivitas yang dilakukan oleh masing-masing personel yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Baca Juga: Ramai Soal Microsleep Usai Kecelakaan Vanessa Angel, Apa Bahayanya?

“Dalam konteks mengemudi, pengemudi yang harus memiliki kemampuan tersebut.”

Pada dasarnya, lanjut dia, pada saat berada di jalan raya dengan segala macam komponen dan variabelnya, yang harus diaplikasikan oleh pengemudi adalah menyesuaikan kecepatan dengan kondisi.

Dia mencontohkan meskipun terdapat tulisan peringatan batas kecepatan maksimal adalah 100 kilometer per jam, pengemudi harus tetap memperhatikan kondisi kendaraan maupun kondisi cuaca.

Jika kondisinya tidak ideal, melaju dengan kecepatan 60 kilometer per jam pun sudah terlalu tinggi.

“Pemahaman ini yang perlu dipahami oleh para pengguna kendaraan. Bukan memastikan dia lari 90 berarti aman karena kecepatannya di bawah limit yang ada.”

“Lalu dalam sidang, dalam pengadilan, hakim akan menentukan, Anda terlalu cepat meskipun speed limit 100 dan Anda 80, karena situasi jalan raya atau tol lagi hujan berat. Jadi ini yang harus dipahami,” ucapnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU