Buruh Bakal Gelar Aksi Minta Kenaikan UMP, Wagub DKI: Demo Boleh, tapi Baiknya Kita Dialog
Politik | 5 November 2021, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan tanggapan terkait rencana buruh yang akan kembali menggelar aksi lanjutan untuk turun ke jalan pada 10 November 2021.
Adapun salah satu tuntutan buruh adalah soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 7-10 persen.
Dalam menyuarakan usul kenaikan UMP, Riza meminta buruh lebih mengutamakan dialog ketimbang melakukan aksi demonstrasi, terlebih saat ini Indonesia tengah dalam masa pandemi Covid-19.
"Kita duduk bersama-sama. Demo boleh, kita menghargai demokrasi, tapi sebaiknya kita berdialog berunding dalam satu meja mencari solusi yang terbaik," kata Riza seperti yang dikutip dari ANTARA, Jumat (5/11/2021).
Riza mengaku menghormati setiap tuntutan yang disuarakan oleh para buruh untuk mendapatkan haknya sebagai pekerja.
Mengingat, Pemprov DKI sebagai pembuat kebijakan juga harus mendengar pendapat dari semua pihak.
"Kita akan carikan solusi terbaik bagi kepentingan buruh. Prinsipnya, semua harus baik, semua harus senang," kata Riza.
Baca Juga: Alasan Ini yang Membuat Buruh Yakin UMP 2022 Bisa Naik 10 Persen
Meski demikian Pemprov, lanjut dia, juga tidak bisa memberikan keputusan secara sepihak.
Mengingat saat ini pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan penting untuk menentukan kenaikan UMP ke depan.
"Sekarang kan memang karena pandemi Covid-19, jadi memang tidak bisa kita putuskan sepihak," ujarnya.
Sebab itu, Wakil Gubrnur DKI meminta agar semua pihak, termasuk buruh dan pengusaha, untuk menunggu keputusan terbaik dari Pemprov.
Sebelumnya, sebanyak 500 hingga 1.000 orang buruh di Jakarta dikabarkan akan melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta kenaikan UMP 2022 sebesar 7-10 persen.
Presiden Serikat buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan unjuk rasa tersebut akan digelar secara serentak di 26 provinsi.
Demo itu bakal dipusatkan di gedung-gedung pemerintahan tiap wilayah, mulai dari kantor gubernur, bupati, wali kota hingga DPRD.
Baca Juga: Kadis Ketenagakerjaan DKI: UMP DKI Jakarta 2022 Diumumkan 19 November 2021
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara