Mahfud MD: Restorative Justice Hanya Ada di Buku karena Penegak Hukum Masih Jalan Sendiri
Hukum | 4 November 2021, 16:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD menilai pelaksanaan restorative justice atau keadilan restoratif dalam sistem peradilan masih belum berjalan baik.
Hal ini dikarenakan lembaga hukum, kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan masih berjalan sendiri-sendiri.
Mahfud menyoroti tiga permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan keadilan restoratif. Pertama yakni tidak sinerginya antar penegak hukum.
Faktanya, sambung Mahfud, banyak orang yang diseret ke pengadilan dan diperlakukan berdasarkan hitam putih hukum yang formal tanpa melihat pada masalah yang lebih substansi dan kepentingannya bagi masyarakat.
Baca Juga: Mahfud Ingatkan Potensi Industrialisasi Hukum dalam Restorative Justice
"Tidak melihat juga berapa kapasitas penjara lembaga pemasyarakatan," ujar Mahfud saat membuka acara FGD bertema 'Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Terkait Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif,' Kamis (4/11/2021).
Kedua, ketiga lembaga tersebut tidak melihat pembentukan sistem pemasyarakatan tersebut untuk memanusiakan manusia lagi atau merehabilitasi, sehingga bukan perlu penghukuman.
Kemudian permasalahan yang ketiga yakni ada hakim cenderung menjatuhkan hukuman badan atau penjara.
"Jadi restoratifnya itu hanya ada di buku tapi di dalam praktik peradilan dari tiga lembaga itu sering tidak sinkron," ujar Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD Kembali Bicara Restorative Justice: Hukum Bukan Sekadar Menang Kalah
Mahfud menambahkan dampak dari permasalahan restorative justice hanya sebatas teori dan tidak dilakukan internalisasi nilai-nilai pelaksanaan peradilan yakni tingginya kapasitas Lapas.
Mahfud menjelaskan data yang diterima sampai 8 September 2021 jumlah warga binaan di Lapas sebanyak 266.319 orang. Sementara kapasitas Lapas hanya 132.107 orang.
"Artinya ada kelebihan kapasitas lebih dari dua kali lipat, yaitu 134.212 orang, jadi 101,5 persen over kapasitasnya," ujar Mahfud.
Lebih lanjut restorative justice merupakan paradikma baru dalam sistem peradilan. pelaksanaan keadilan restoratif juga menolak negara menjadi pranata tunggal dan tujuannya mengembalikan keadaan menjadi damai dengan fokus kepada semua pihak, pelaku, korban dan masyarkat.
Baca Juga: Restorative Justice, Siapkah Di Indonesia? - MELEK HUKUM
Namum Mahfud mengingatkan kepada penegak hukum untuk mewaspadai industri hukum dalam pelaksanaan keadilan restoratif.
"Untuk itu harus menjadi perhatian karena pelaksanaan keadilan restoratif untuk memperbaiki dan diharapkan adanya persamaan persepsi. Yang sekarang paradikmanya sudah bergeser dari retributif menuju restoratif," ujar Mahfud.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV