Mahfud MD: Restorative Justice Hanya Ada di Buku karena Penegak Hukum Masih Jalan Sendiri
Hukum | 4 November 2021, 16:27 WIBMahfud menambahkan dampak dari permasalahan restorative justice hanya sebatas teori dan tidak dilakukan internalisasi nilai-nilai pelaksanaan peradilan yakni tingginya kapasitas Lapas.
Mahfud menjelaskan data yang diterima sampai 8 September 2021 jumlah warga binaan di Lapas sebanyak 266.319 orang. Sementara kapasitas Lapas hanya 132.107 orang.
"Artinya ada kelebihan kapasitas lebih dari dua kali lipat, yaitu 134.212 orang, jadi 101,5 persen over kapasitasnya," ujar Mahfud.
Lebih lanjut restorative justice merupakan paradikma baru dalam sistem peradilan. pelaksanaan keadilan restoratif juga menolak negara menjadi pranata tunggal dan tujuannya mengembalikan keadaan menjadi damai dengan fokus kepada semua pihak, pelaku, korban dan masyarkat.
Baca Juga: Restorative Justice, Siapkah Di Indonesia? - MELEK HUKUM
Namum Mahfud mengingatkan kepada penegak hukum untuk mewaspadai industri hukum dalam pelaksanaan keadilan restoratif.
"Untuk itu harus menjadi perhatian karena pelaksanaan keadilan restoratif untuk memperbaiki dan diharapkan adanya persamaan persepsi. Yang sekarang paradikmanya sudah bergeser dari retributif menuju restoratif," ujar Mahfud.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV