> >

Mahfud MD: Restorative Justice Hanya Ada di Buku karena Penegak Hukum Masih Jalan Sendiri

Hukum | 4 November 2021, 16:27 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD membuka acara FGD bertema Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Terkait Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif, Kamis (4/11/2021). (Sumber: Youtube Kemenkopolhukam)

Mahfud menambahkan dampak dari permasalahan restorative justice hanya sebatas teori dan  tidak dilakukan internalisasi nilai-nilai pelaksanaan peradilan yakni tingginya kapasitas Lapas. 

Mahfud menjelaskan data yang diterima sampai 8 September 2021 jumlah warga binaan di Lapas sebanyak 266.319 orang. Sementara kapasitas Lapas hanya 132.107 orang.

"Artinya ada kelebihan kapasitas lebih dari dua kali lipat, yaitu 134.212 orang, jadi 101,5 persen over kapasitasnya," ujar Mahfud.

Lebih lanjut restorative justice merupakan paradikma baru dalam sistem peradilan. pelaksanaan keadilan restoratif juga menolak negara menjadi pranata tunggal dan tujuannya mengembalikan keadaan menjadi damai dengan fokus kepada semua pihak, pelaku, korban dan masyarkat. 

Baca Juga: Restorative Justice, Siapkah Di Indonesia? - MELEK HUKUM

Namum Mahfud mengingatkan kepada penegak hukum untuk mewaspadai industri hukum dalam pelaksanaan keadilan restoratif.

"Untuk itu harus menjadi perhatian karena pelaksanaan keadilan restoratif untuk memperbaiki dan diharapkan adanya persamaan persepsi. Yang sekarang paradikmanya sudah bergeser dari retributif menuju restoratif," ujar Mahfud.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU