> >

Mahfud MD: Restorative Justice Hanya Ada di Buku karena Penegak Hukum Masih Jalan Sendiri

Hukum | 4 November 2021, 16:27 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD membuka acara FGD bertema Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Terkait Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif, Kamis (4/11/2021). (Sumber: Youtube Kemenkopolhukam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD menilai pelaksanaan restorative justice atau keadilan restoratif dalam sistem peradilan masih belum berjalan baik.

Hal ini dikarenakan lembaga hukum, kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan masih berjalan sendiri-sendiri.

Mahfud menyoroti tiga permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan keadilan restoratif. Pertama yakni tidak sinerginya antar penegak hukum.

Faktanya, sambung Mahfud, banyak orang yang diseret ke pengadilan dan diperlakukan berdasarkan hitam putih hukum yang formal tanpa melihat pada masalah yang lebih substansi dan kepentingannya bagi masyarakat.

Baca Juga: Mahfud Ingatkan Potensi Industrialisasi Hukum dalam Restorative Justice

"Tidak melihat juga berapa kapasitas penjara lembaga pemasyarakatan," ujar Mahfud saat membuka acara FGD bertema 'Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Terkait Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif,' Kamis (4/11/2021).

Kedua, ketiga lembaga tersebut tidak melihat pembentukan sistem pemasyarakatan tersebut untuk memanusiakan manusia lagi atau merehabilitasi, sehingga bukan perlu penghukuman. 

Kemudian permasalahan yang ketiga yakni ada hakim cenderung menjatuhkan hukuman badan atau penjara. 

"Jadi restoratifnya itu hanya ada di buku tapi di dalam praktik peradilan dari tiga lembaga itu sering tidak sinkron," ujar Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD Kembali Bicara Restorative Justice: Hukum Bukan Sekadar Menang Kalah

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU