Polisi Baru Akan Tilang Pelanggar Aturan Uji Emisi jika 50 Persen Kendaraan Sudah Lulus Tes
Peristiwa | 3 November 2021, 16:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengatakan akan mulai memberlakukan sanksi tilang jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah lolos tes uji emisi.
"Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan (sanksi) tilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Argo menjelaskan, saat ini pihaknya akan menerapkan sanksi berupa teguran terlebih dahulu. Pasalnya, jumlah kendaraan di Jakarta yang sudah menjalani ataupun lulus uji emisi masih sedikit yakni di bawah 10 persen.
"Karena sekarang kan kendaraan di Jakarta lebih dari 9 juta kendaraan bermotor di DKI. Nah ini apakah dari Dishub sudah mengecek sudah berapa. Informasinya kan baru ratusan ribu nih (yang lolos uji emisi)," kata Argo.
Baca Juga: Polda Metro Tidak Langsung Jatuhkan Sanksi Tilang Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi pada 13 November
Ia mengatakan, jangan sampai dari sepuluh kendaraan yang diberhentikan, sembilan kendaraan belum memiliki kartu uji emisi. Karena itulah pihaknya belum akan menerapkan sanksi tilang pada pemberlakuan uji emisi 13 November 2021 mendatang.
"Intinya penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran sampai tindakan tilang," ujarnya.
Menurut Argo, sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus atau belum menjalani uji emisi merupakan opsi terakhir, ketika masyarakat sudah tersosialisasi kebijakan tersebut.
"(Tilang) itu the last option. Kami akan maksimalkan dulu teguran dulu. Jika memang 50 persen lebih kendaraan sudah berangsur uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup (baru diterapkan)," kata dia.
Penindakan sendiri, katanya, nantinya akan berlangsung di dua titik, yakni di jalan dan di lokasi parkir. Untuk penindakan di jalan akan dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya sementara di lokasi parkir akan dilakukan oleh pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Baca Juga: Sanksi Tilang Segera Berlaku, Begini Cara Mengecek Kendaraan yang Belum Lulus Uji Emisi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah berencana untuk terapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi per 13 November 2021.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi. Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi.
Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV