Polisi Baru Akan Tilang Pelanggar Aturan Uji Emisi jika 50 Persen Kendaraan Sudah Lulus Tes
Peristiwa | 3 November 2021, 16:26 WIBBaca Juga: Sanksi Tilang Segera Berlaku, Begini Cara Mengecek Kendaraan yang Belum Lulus Uji Emisi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah berencana untuk terapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi per 13 November 2021.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi. Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi.
Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV