Direktur Eksekutif Lokataru Tuding Kebijakan Wajib Tes PCR Untungkan Pihak Tertentu
Sapa indonesia | 2 November 2021, 22:59 WIBSelanjutnya, pengadaan PCR tersebut dilakukan melalui e-catalog yang ada di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sehingga menurutnya, sudah memenuhi syarat good governance.
Baca Juga: Sorotan: Dugaan Praktik Mafia Bisnis Tes PCR, Sejumlah Pejabat Disebut Terlibat
Dia juga menyebut alasan mewajibkan masyarakat untuk menggunakan tes PCR atau antigen, yakni berdasarkan studi dari 97.855 responden, 13 persen mengatakan ingin melakukan perjalanan jarak jauh, terutama pada masa mendekati Natal dan Tahun Baru.
“Ini artinya ada 19,9 juta masyarakat yang ingin melakukan perjalanan.”
Harga tes PCR
Mengenai perubahan harga tes PCR, Abraham menjelaskan, saat awal pandemi hanya ada satu laboratorium yang bisa melakukan tes PCR, yakni di Jakarta.
Sehingga sampel-sampel dari luar Jawa dikirim ke Jakarta untuk tes PCR.
Per hari ini, kata dia, sudah ada 742 laboratorium di Indonesia yang bisa melakukan tes PCR. Oleh karena itu dengan perubahan kompetisi, maka harga menjadi lebih kompetitif.
Selanjutnya, kata Abraham, juga ada hukum permintaan dan penawaran.
“Sebagaimana masyarakat ketahui, pada saat kasus sedang meningkat tinggi, maka demand atau permintaan untuk PCR di global tidak hanya terjadi di Indonesia namun di berbagai negara. Oleh karena itu, harganya bisa tinggi saat itu.”
“Saat ini kasus sedang melandai, oleh karena itu harga juga bisa semakin kompetitif,” tambahnya.
Abraham menyamakan perubahan harga tes PCR tersebut dengan harga masker di awal pandemi. Menurutnya, pada saat itu produsen masker jumlahnya terbatas, permintaan masyarakat untuk masker sangat tinggi, oleh karena itu harga masker pada saat awal pandemi sangat tinggi.
“Namun saat ini, ketika jumlah produsen masker semakin banyak, maka harga masker juga semakin terjangkau.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV