Kembali dari Luar Negeri, Waktu Karantina akan Dipangkas Jadi 3 Hari, Ini Syaratnya
Update corona | 2 November 2021, 16:50 WIBBaca Juga: Kasus Kabur dari Karantina, Polisi akan Periksa Rachel Vennya Pekan Depan sebagai Saksi
Hal ini juga berlaku pada rangkaian acara Pertemuan G20 yang akan dilangsungkan di Bali yang akan dimulai pada awal Desember 2021.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menandatangani Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Internasional pada 13 Oktober 2021.
Sebagaimana dituangkan dalam Diktum Kesatu, Ketua Satgas menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi WNI pelaku perjalanan internasional melalui tujuh titik.
Baca Juga: Wisata ke Thailand, 46 Negara Bebas Masuk. WNI Lewat Karantina
Adapun tujuh titik tersebut antara lain Bandara Soekarno Hatta, Bandara Samratulangi, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjungpinang, Pelabuhan Nunukan serta Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong.
Pada Diktum Kedua, WNI pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina dengan ketentuan karantina dengan jangka waktu 5 x 24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya rendah.
Sedangkan karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara asal diterapkan dengan catatan eskalasi kasus positifnya tinggi.
Baca Juga: Tersinggung Ditatap, Mahasiswa Unsri Palembang Dikeroyok Para Senior
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kontan.co.id