> >

Kembali dari Luar Negeri, Waktu Karantina akan Dipangkas Jadi 3 Hari, Ini Syaratnya

Update corona | 2 November 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi penumpang penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Angkasa Pura I sebagai pengelola bandara, memberi diskon landing fee kepada penerbangan internasional dari dan menuju Bali, Kamis (14/10/2021). (Sumber: Angkasa Pura I)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana memangkas waktu karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang baru saja pulang ke Tanah Air setelah bepergian dari luar negeri.

Jika sebelumnya pelaku perjalanan internasional diwajibkan melaksanakan karantina selama 5 hari, kini pemerintah akan menerapkan karantina selama 3 hari.

Baca Juga: Polri Tegaskan Pelanggar Karantina Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Hanya, kebijakan penerapan karantina selama 3 hari tersebut berlaku bagi masyarakat yang telah memenuhi ketentuan atau syarat.

"Pengaturan untuk Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari, bagi PPI yang telah memenuhi syarat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya pada Selasa (2/11/2021), seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Adapun persyaratan yang dimaksud antara lain telah melakukan vaksinasi sebanyak dua dosis atau lengkap, memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai menjalani karantina.

Baca Juga: RI Belajar VTL dari Thailand agar Wisman Bebas Karantina

Rencananya, aturan mengenai pemangkasan waktu karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021.

Pemerintah juga menyebut akan melakukan pengawasan bersama dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) pada berbagai kegiatan besar yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. 

Misalnya, Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) di Papua, World Superbike (WSBK) di Mandalika, Badminton (Indonesia Masters, Indonesia Open, dan BWF World Tour Finals) di Bali.

Baca Juga: Kasus Kabur dari Karantina, Polisi akan Periksa Rachel Vennya Pekan Depan sebagai Saksi

Hal ini juga berlaku pada rangkaian acara Pertemuan G20 yang akan dilangsungkan di Bali yang akan dimulai pada awal Desember 2021.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menandatangani Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Internasional pada 13 Oktober 2021.

Sebagaimana dituangkan dalam Diktum Kesatu, Ketua Satgas menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi WNI pelaku perjalanan internasional melalui tujuh titik. 

Baca Juga: Wisata ke Thailand, 46 Negara Bebas Masuk. WNI Lewat Karantina

Adapun tujuh titik tersebut antara lain Bandara Soekarno Hatta, Bandara Samratulangi, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjungpinang, Pelabuhan Nunukan serta Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong. 

Pada Diktum Kedua, WNI pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina dengan ketentuan karantina dengan jangka waktu 5 x 24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya rendah.

Sedangkan karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara asal diterapkan dengan catatan eskalasi kasus positifnya tinggi. 

Baca Juga: Tersinggung Ditatap, Mahasiswa Unsri Palembang Dikeroyok Para Senior

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU