Komnas HAM: Pelaku Pencemaran Nama Baik Tidak Boleh Dipidana
Hukum | 29 Oktober 2021, 22:45 WIBBaca Juga: Datangi Komnas HAM, Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Adukan 7 Temuan
Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 12/2005 membahas mengenai pembatasan hak kebebasan berpendapat dengan tujuan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain, serta melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, atau moral masyarakat.
“Pembatasan kebebasan berekspresi ini dipraktikkan (oleh pemerintah) tetapi buruk sekali. Buktinya, banyak korban UU ITE,” tutur dia.
Ia berpandangan, di Indonesia, pasal pembatasan kebebasan berpendapat telah ditafsirkan secara berlebihan oleh para pembuat aturan.
Baca Juga: Komnas HAM Ingatkan Pemerintah Soal Pemulihan Status Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Seharusnya, kata dia, yang menjadi substansi dari aturan adalah kebebasan berpendapat yang harus dikelola, diatur, dan dibatasi.
“Tapi, karena saking ketatnya pembatasan, yang terjadi bukan mendiskusikan kebebasan berpendapat, tapi mendiskusikan pembatasan itu, sehingga tidak ada makna kebebasan dalam konteks hak asasi manusia,” kata Anam.
Baca Juga: Harga Tidak Terjangkau, Komnas HAM Sebut Aturan Wajib PCR untuk Penumpang Pesawat Memberatkan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara