> >

Mahfud MD Luruskan Pemahaman Putusan MK yang Koreksi Pasal Impunitas Pejabat Negara di Perppu Corona

Peristiwa | 29 Oktober 2021, 21:17 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD soal MK Putuskan Putusan MK Batalkan Pasal Kebal Hukum di Perppu Corona.  (Sumber: ist)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait vonis Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Covid-19.

Adapun garis besar MK adalah menghapus impunitas pejabat yang mengeluarkan dana terkait Covid-19, sehingga tetap bisa dituntut secara perdata maupun pidana.

Menanggapi hal itu Mahfud menegaskan bahwa keputusan MK tersebut justru menguatkan pandangan pemerintah atas Perppu tersebut.

"Keputusan MK justru membenarkan seluruh undang-undang yang sudah tertuang isinya di undang-undang yang diuji itu," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima KOMPAS.TV, Jumat (29/10/2021). 

Dia menambahkan terdapat dua jenis pengujian terhadap undang-undang, pertama yakni pengujian formil yang menyangkut prosedurnya. 

"Semua yang memohon pengujian formal itu dinyatakan ditolak oleh MK, formalnya ditolak, artinya sudah sesuai ketentuan," ujarnya. 

Kemudian yang kedua yakni yang menyangkut uji material, di mana substansinya menyangkut pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), yang menurut Mahfud isinya saling berkaitan.

Baca Juga: MK Revisi Perppu Corona, Pejabat yang Salahgunakan Dana Covid Tak Kebal Hukum

Mahfud mengatakan, untuk pasal 27 ayat (1) hanya ditambah frasa 'sepanjang dilakukan iktikad baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan'.

"Begitu juga pada pasal 27 ayat (3) hanya ditambah frasa 'sepanjang dilakukan terkait dengan penangnan Covid-19 serta dilakukan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas Mahfud.

"Jadi tidak ada penghapusan, melainkan hanya penambahan kalimat. Frasa yang ditambahkan ini diambil dari undang-undang yang sudah ada yakni pasal 27 ayat (2)," lanjutnya.

Adapun isi Pasal 27 ayat (2) sendiri menyatakan pemerintah tidak dapat diajukan ke pengadilan secara perdata dan pidana dalam melaksanakan anggaran terkait Covid-19 jika dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Artinya, lanjut Mahfud, pemerintah menilai putusan MK tersebut justru memperkuat posisi pandangan pemerintah tentang undang-undang ini.

Namun, dia menegaskan pemerintah tetap dapat digugat, jika melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak beriktikad baik. 

"Tapi tidak bisa pemerintah dituntut ke pengadilan secara pidana, perdata, tata usaha kalau melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan iktikad baik, itu sudah jelas," tegasnya. 

Baca Juga: Update Kerja Satgas BLBI, Mahfud Setor Uang dan Aset ke Negara

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU